Ingin Beli Tanah di Batu Bolong Canggu, Liana Malah Ditipu

0
168

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Menjadi korban dugaan penipuan dialami seorang perempuan, salah satu Pengusaha Properti di Bali bernama Liana, mengaku telah ditipu oleh sejumlah orang diantaranya merupakan Oknum Notaris, atas jual beli tanah di wilayah Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, langsung melakukan pelaporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Didampingi kuasa hukumnya, I Putu Harry Suandana Putra, pelaporan Liana diterima Polda Bali berdasarkan Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/327/VI/2023/SPKT/POLDA BALI, atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, terhadap 3 orang berinisial FH, B, IFF (oknum Notaris, red) selaku terlapor, pada Rabu (26/6/2023).

“Klien saya ini kan orang properti, biasa berurusan dengan notaris, artinya klien saya ini percaya kalau sebidang tanah sudah ditangani notaris berarti ini sudah benar. Jadi klien saya sangat yakin dengan kata notaris yang menyatakan bahwa tanah di Batu Bolong dapat ditransaksikan,” ucap Putu Harry.

Harry menceritakan secara singkat kronologis dugaan penipuan yang dialami Liana, dimana kliennya tersebut sangat percaya kepada FH dalam proses jual beli tanah di Bali beberapa tahun belakangan ini, serta peran IFF oknum Notaris menambah keyakinan kliennya bahwa proses jual beli tanah di daerah Batu Bolong, Canggu, Badung tersebut dalam status aman dan dapat ditransaksikan.

“Si B ini orangnya si pemilik tanah. Bagaimana mungkin B yang tidak ada hubungan keluarga bisa menunjukkan lokasi tanah dan ditanah tersebut juga ada pengurugan,” imbuh Putu Harry.

Pihaknya menduga, ada kolaborasi dari ketiga orang ini (FH, B dan IFF), menetukan pola untuk melakukan penipuan dengan cara bekerjasama. B menunjukkan lokasi tanah tersebut dan mengaku punya kuasa atas tanah tersebut untuk membuat sertifikat.

Baca Juga :  Covid-19, Satu Pasien di Jembrana Dinyatakan Sembuh

Terkait jual beli tersebut, Liana disebutkan telah menyetorkan sejumlah uang untuk membeli tanah tersebut, dengan sepengetahuan oknum notaris IFF. Faktanya, justru IFF malah menulis FH sebagai Pihak Pertama dalam proses jual beli tersebut.

“Tindakan FH sudah sangat merugikan, terlebih dibantu oknum notaris yang sangat kami sayangkan. Harusnya seorang Notaris tidak menjerumuskan masyarakat. Janganlah masyarakat itu dibodohi karena awam hukum dan percaya institusi penegak hukum,” kata Putu Harry.

Dirinya mengatakan, bahwa saat ini terlapor FH sudah di tahan di Rutan (Rumah Tahanan) Mapolda Bali atas sejumlah kasus serupa dengan korban yang berbeda.

Terkait adanya informasi tersebut, dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol. Surawan, S.I.K., kepada wartawan mengamini bahwa benar ada LP dugaan penipuan atas nama FH selaku terlapor oleh Liana, dan masih dalam proses penyelidikan.

“Benar, kita masih di tahap penyelidikan. Kebetulan FH ini banyak laporannya, ada dua belas laporan sejauh ini. Yang bersangkutan masih kami tahan untuk kepentingan pemeriksaan,” terang Kombes Pol. Surawan. (hd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here