Ipung Pertanyakan Penetapan Tersangka Dokter Karina Chandra, 44 Bukti Surat Diduga Tak Ada di Berkas Penyidik

0
79

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Karina Chandra terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, Siti Sapurah alias Ipung, menyoroti 44 alat bukti surat yang menurutnya tidak tercantum dalam berkas perkara penyidik.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon. Namun, saksi ahli tidak dapat dihadirkan karena kendala teknis. Meski demikian, persidangan tetap dilanjutkan secara maraton dan majelis hakim tidak mempermasalahkan ketidakhadiran saksi ahli tersebut.

Usai persidangan, Ipung menyatakan optimistis gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Karina Chandra dapat dikabulkan. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diuji, terutama terkait keberadaan alat bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.

“Saya optimistis saja. Ada 44 alat bukti surat yang saya sampaikan kepada hakim tunggal. Semua alat bukti itu tidak ada dalam berkas acara pemeriksaan. Lalu bagaimana seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ipung.

Ipung juga mengungkapkan, berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Denpasar, pihaknya memperoleh informasi bahwa berkas perkara Dokter Karina Chandra belum diterima oleh jaksa, termasuk berkas tahap satu.

Menurut Ipung, informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penanganan perkara, mengingat kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Katanya baru dilaksanakan koordinasi dengan kejaksaan. Tidak ada berkas tahap satu yang diserahkan. Kenapa sudah menjadi tersangka? Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Ia menambahkan, alat bukti berupa surat dan dokumen telah diserahkan kepada penyidik maupun Kapolresta Denpasar. Namun, menurut pihak pemohon, bukti-bukti tersebut tidak tercantum dalam berkas perkara yang diperiksa dalam persidangan.

Ipung juga mempertanyakan waktu koordinasi antara penyidik dan kejaksaan. Menurutnya, koordinasi biasanya dilakukan sejak penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau pada tahap awal penyidikan.

Baca Juga :  Bersama Anak Sekolah, Polres Klungkung Tanam Pohon

“Pertanyaan besar saya, biasanya koordinasi dilakukan pada saat SPDP atau dimulainya penyidikan, bukan setelah jadi tersangka. Ini yang saya anggap aneh,” ujarnya.

Selain persoalan alat bukti, Ipung turut menyoroti penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Menurut Ipung, ketentuan tersebut mengatur pembuktian asal-usul anak melalui akta kelahiran yang autentik dan dokumen lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai pihaknya belum melihat adanya dokumen sah yang menunjukkan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum berupa menghilangkan asal-usul seseorang.

“Ini tidak ada bukti dokumen yang sah yang mengatakan bahwa seseorang melakukan tindakan melawan hukum menghilangkan asal-usul seseorang,” kata Ipung.

Ia juga menegaskan, menurut pandangan hukum pihak pemohon, perkara tersebut tidak semestinya menjerat Dokter Karina Chandra dengan dugaan tindak pidana menghilangkan asal-usul seseorang, terlebih berkaitan dengan anak yang dilahirkannya sendiri.

Dalil tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak pemohon dalam menguji penetapan tersangka melalui gugatan praperadilan.

Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan saksi fakta bernama Nadia Putri Septiari. Menurut Ipung, saksi tersebut mengetahui proses penyerahan surat dan dokumen kepada penyidik sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

Ipung menyebut saksi fakta mengetahui secara langsung proses penyerahan alat bukti yang dilakukan pihak pemohon. Ia mengklaim penyerahan tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali dengan jumlah lebih dari 40 alat bukti surat.

“Saksi fakta yang melakukan penyerahan alat bukti surat dan dokumen saat dimulainya penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkan sebagai tersangka. Ada lima kali menyerahkan alat bukti, ada lebih dari 40 alat bukti itu satu pun ternyata tidak ada di berkas,” ujarnya.

Baca Juga :  Rai Mantra Jadi Keynote Speaker Pada Ignitation Start Up Digital, Kreatifitas, Dukung Pertumbuhan dan Penguatan Start Up

Menurut Ipung, persoalan tersebut kembali terlihat ketika pihak termohon menyampaikan bukti surat dalam persidangan. Ia menyatakan tidak menemukan alat bukti surat yang sebelumnya diserahkan pihak pemohon dalam berkas yang ditampilkan.

Ia menegaskan, alat bukti tersebut telah disampaikan ketika Dokter Karina Chandra masih diperiksa sebagai terlapor dan kembali dikirimkan setelah penetapan tersangka.

Ipung juga menyoroti jalannya pemeriksaan saksi fakta. Ia menilai sejumlah pertanyaan dari pihak termohon tidak berkaitan langsung dengan tugas dan pengetahuan saksi mengenai penyerahan alat bukti.

Pertanyaan yang dimaksud, antara lain, mengenai apakah saksi masih menempuh pendidikan hukum, semester yang sedang dijalani, hingga apakah saksi pernah membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Ipung, pertanyaan tersebut tidak relevan dengan materi perkara.

Ia menyebut hakim tunggal kemudian memotong pertanyaan dari pihak termohon karena dinilai tidak berkaitan dengan pemeriksaan saksi fakta.

Meski saksi ahli belum dapat dihadirkan, Ipung menilai keterangan saksi fakta dan rangkaian bukti yang diajukan pihaknya telah memperkuat argumentasi dalam gugatan praperadilan.

Ia pun menyatakan tetap optimistis terhadap hasil persidangan. Namun, penilaian atas sah atau tidaknya penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan hakim yang memeriksa dan memutus perkara praperadilan tersebut.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here