Balinetizen.com, Denpasar
Pemerintah Provinsi Bali memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar di media sosial mengenai penambahan ribuan taksi listrik baru di Bali. Isu yang menyebutkan adanya tambahan 3.000 hingga 10.000 unit taksi listrik dipastikan tidak benar dan menyesatkan publik.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Provinsi Bali Tahun 2022–2026, yang merupakan amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa strategi percepatan penggunaan kendaraan listrik salah satunya dilakukan melalui elektrifikasi armada taksi. Kebijakan ini dilaksanakan secara bertahap dengan mekanisme penggantian armada taksi berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik, disesuaikan dengan umur kendaraan serta rencana bisnis masing-masing perusahaan atau koperasi taksi.
Merujuk pada Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan seluruh peremajaan armada taksi yang beroperasi di Bali menggunakan KBLBB mulai 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian yang telah dilakukan sejak tahun 2015, jumlah kuota taksi di Bali ditetapkan sebanyak 3.500 unit.
“Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan kuota taksi tambahan di luar jumlah yang ditetapkan berdasarkan hasil kajian tersebut,” tegasnya dalam keterangan resmi di Denpasar, Senin (23/2/20226).
Dengan demikian, informasi yang menyebut adanya penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru di Bali dipastikan tidak memiliki dasar kebijakan maupun regulasi resmi.
Pemprov Bali juga menegaskan bahwa setiap badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi tidak otomatis mendapatkan izin baru. Mereka didorong untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan taksi yang telah berizin, sesuai kuota resmi yang berlaku, sekaligus memberdayakan sumber daya serta tenaga kerja masyarakat Bali.
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan ekosistem transportasi, melindungi pelaku usaha yang sudah ada, serta memastìberkeadilan.
Keķķķòikan transisi menuju kendaraan ramah lingkungan berjalan tertib dan
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh penyelenggaraan angkutan taksi di Bali berjalan tertib, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bali, sekaligus sejalan dengan agenda besar Bali menuju transportasi hijau dan berkelanjutan.(rls)

