Balinetizen.com, Denpasar
Persoalan pengelolaan sampah dan dampak lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung masih menyisakan pekerjaan rumah. Dari 18 item hasil pemeriksaan lingkungan, sebanyak 16 diklaim telah dituntaskan, sementara dua lainnya masih dalam proses penanganan, yakni pendampingan pengelolaan sampah dan pengaktifan kembali Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan permasalahan lingkungan TPA Suwung dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja, di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2026) dengan Majelis Hakim I Komang Dediek Prayoga, S.H., M.Hum.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menghadirkan empat orang saksi yang memberikan keterangan seputar pengawasan, pengelolaan lingkungan, hingga dampak aktivitas TPA Suwung.
Adapun 4 saksi tersebut antara lain, Indrawan selaku Pengawas Lingkungan Hidup, Sekretaris Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Lingkungan Hidup Kota Denpasar, Viktor dan I Made Rentin eks Kadis Lingkungan Hidup periode Mei 2025 – Februari 2026.
Dalam sidang yang digelar terbuka dengan JPU Ni Komang Swastini menyoroti persoalan belum berfungsinya IPAL.
Padahal, instalasi tersebut memiliki peran penting dalam pengolahan air limbah agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Hakim anggota lainnya mencecar I Made Rentin terkait tupoksi dirinya kala menjabat saat itu termasuk pengadaan anggaran yang cukup besar untuk perbaikan IPAL.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin yang menjadi salah satu saksi, usai sidang menjelaskan bahwa dari 18 item hasil pemeriksaan, 16 di antaranya telah diselesaikan. Sementara dua item lainnya masih membutuhkan tindak lanjut.
“Jadi dari 18 item, sesungguhnya 16 sudah clear kita lakukan. Yang belum 100 persen tuntas adalah dua hal, pendampingan pembuangan sampah dan IPAL-nya belum berfungsi,” ungkapnya.
Untuk mengaktifkan kembali IPAL, saat ini sedang dilakukan proses pencarian pihak ketiga yang akan menangani pengadaan sekaligus pengoperasian instalasi pengolahan air limbah tersebut, imbuhnya.
Selain IPAL, persoalan pengelolaan sampah juga masih menjadi tantangan. Idealnya, katanya apabila pengolahan sampah berbasis sumber berjalan maksimal, sampah yang masuk ke TPA hanya berupa residu.
“Namun, kenyataannya sampah dari wilayah Badung dan Denpasar masih dibuang ke TPA Suwung dan belum seluruhnya berupa residu,” tandas Rentin.
Dugaan Pencemaran Mangrove akibat Lindi dan Upaya Rehabilitasi
Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah dugaan pencemaran air lindi yang dikaitkan dengan kerusakan vegetasi mangrove di kawasan sekitar TPA Suwung.
Rentin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penanaman kembali mangrove sejak Desember, Januari hingga Februari. Hasil penanaman tersebut mulai terlihat pada Mei 2025.
Menurutnya, mangrove yang ditanam kembali mampu tumbuh dan bertahan hingga saat ini. Upaya rehabilitasi juga masih terus dilakukan oleh jajaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Meski demikian, upaya penanaman kembali tersebut menjadi bagian dari langkah pemulihan lingkungan yang perlu terus dipantau, terutama untuk memastikan kondisi kawasan mangrove tetap terjaga.
Penasihat Hukum Minta Persoalan Dilihat Objektif
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa I Made Teja, I Gusti Agung Dian Hendrawan, menyebut empat saksi yang dihadirkan JPU terdiri dari petugas pengawas kementerian, mantan sekretaris dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Lingkungan Hidup Kota Denpasar, serta I Made Rentin selaku mantan Plt dan pejabat definitif Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut Hendrawan, keterangan para saksi banyak mengulas persoalan dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan aktivitas TPA Suwung, khususnya kerusakan vegetasi mangrove.
Namun, persidangan juga mengungkap sejumlah langkah yang telah dilakukan instansi terkait untuk menjaga dan merehabilitasi lingkungan.
Ia berharap persoalan TPA Suwung menjadi momentum pembenahan tata kelola sampah dan penanganan dampak lingkungan secara bersama-sama.
“Ini adalah momentum untuk berbenah bersama, bagaimana mendalami permasalahan dan memperbaiki tata kelola. Setelah proses pengawasan dan proses hukum berjalan, sudah cukup banyak terjadi perubahan, baik dari tata kelola maupun perilaku masyarakat,” ujarnya.
Saat ditanya apakah keterangan empat saksi tersebut menguntungkan kliennya, Hendrawan mengatakan pihaknya memandang seluruh keterangan saksi dalam kerangka objektivitas.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal kliennya tidak memungkiri adanya kelalaian dalam proses pengelolaan tersebut. Karena itu, pihaknya berharap persoalan ini dinilai secara proporsional dengan mempertimbangkan dampak yang terjadi serta langkah rehabilitasi yang telah dilakukan.
“Harapan kami, porsi permasalahan ini didudukkan pada tataran yang objektif. Sejauh mana dampak yang terjadi, harus diimbangi dengan langkah-langkah rehabilitatif yang sudah dilakukan,” jelasnya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung Kamis, 12 November 2026, dengan agenda pemeriksaan empat saksi tambahan dari JPU.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena persoalan TPA Suwung tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap pihak yang didakwa, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pengelolaan sampah, penanganan air limbah, serta pemulihan lingkungan di kawasan tersebut.
(Jurnalis: Tri Widiyanti)

