Jaksa Limpahkan Berkas JRX SID ke Pengadilan

0
578

 

Balinetizen.com, Denpasar

Perkara penghinaan pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan tersangka I Gede Ari Astina atau akrab dipanggil Jerinx segera disidangkan di PN Denpasar. Hal itu menyusul pelimpahan berkas perkara dan dakwaan tersangka dari tim jaksa ke PN Denpasar, Kamis (3/9). Demikian dijelaskan Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta di kantornya. Menurut Eka Widanta paska pelimpahan berkas, tim jaksa tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan majelis hakim PN Denpasar. “Surat dakwaan kita susun secara alternatif. Nanti akan dibacakan tim jaksa saat sidang pertama ,”kata Eka Widanta dalam siaran persnya.
Dalam kasus ini, Jerinx disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Adapun jaksa yang menangani perkara ini berjumlah 7 orang jaksa gabungan dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar. Empat jaksa dari Kejati Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Lalu tiga jaksa dari Kejari Denpasar adalah I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. (Nanto)

Baca Juga :  Dewa 19, DJ Joana, dan Kembang Api yang Mempesona: GWK Bali Sukses Gelar Countdown Sound of SoulZ 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here