Ilustrasi
Balinetizen.com, Belu
Sengketa kepemilikan tanah di Dusun Wehas, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu periode 2024–2029 yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belu, Januaria Awalde Berek.
Seorang janda lanjut usia, Anastasia Lotu, mengaku tanah warisan keluarganya seluas sekitar 750 meter persegi diduga telah dikuasai melalui sertifikat hak milik atas nama Januaria Awalde Berek.
Menurut Anastasia, lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat Suku Uma Bei Sesu dan Uma Bei Hoar yang telah dikelola keluarganya secara turun-temurun sejak tahun 1826. Ia mengaku menerima warisan tanah itu dari orang tuanya pada 1973 dan terus mengolahnya hingga sekarang.
“Saya tidak tahu kapan dilakukan pengukuran sehingga tiba-tiba tanah ini sudah memiliki sertifikat atas nama orang lain. Tanah ini sudah diwariskan kepada saya dan menjadi sumber kehidupan keluarga kami,” kata Anastasia saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).
Anastasia menjelaskan sengketa atas tanah tersebut pernah muncul pada 2015 ketika seorang warga bernama Yakobus Bouk mengklaim kepemilikannya melalui Pemerintah Desa Rafae.
Perselisihan itu kemudian diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat desa pada 2016 dengan melibatkan pemerintah desa serta aparat penegak hukum.
Menurut Anastasia, dalam proses tersebut pihak yang mengklaim tanah tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan. Sebaliknya, dirinya memiliki berbagai bukti penguasaan lahan, mulai dari tanaman yang telah lama tumbuh, sumur yang dibangun keluarganya bersama seorang misionaris asal Jerman pada 1973, hingga keberadaan Gedung SDK Amahatan yang dibangun di atas tanah hibah keluarganya kepada Yayasan Astanara pada 1980.
Selain itu, sejumlah tokoh adat disebut memberikan kesaksian bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat yang sejak lama dikelola keluarga Anastasia.
Berdasarkan hasil penyelesaian saat itu, Anastasia mengaku diminta kembali mengelola lahannya.
Persoalan kembali mencuat pada 1 Juli 2026 ketika Anastasia bersama anggota keluarganya menebang beberapa pohon yang ditanam sendiri untuk renovasi rumah peninggalan orang tuanya yang dibangun pada 1962.
Namun, kegiatan tersebut dihentikan aparat dari Polsek Raimanuk. Kayu hasil tebangan kemudian diamankan setelah polisi menerima laporan dari Januaria Awalde Berek yang mengklaim lahan tersebut telah bersertifikat atas namanya.
“Saya kaget karena kayu yang saya tanam sendiri tidak boleh saya ambil. Polisi bilang tanah itu sudah bersertifikat,” ujar Anastasia.
Beberapa hari kemudian, Anastasia bersama keluarganya dipanggil ke Polsek Raimanuk untuk dimintai keterangan.
Anastasia Klaim Masih Membayar Pajak Tanah
Anastasia juga menyebut hingga kini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut masih dibayarkan atas namanya.
Ia menunjukkan bukti pembayaran PBB yang sebelumnya tercatat atas nama almarhum suaminya, Benyamin Yos Bou. Setelah suaminya meninggal pada 2009, pembayaran pajak disebut dialihkan atas nama dirinya.
Menurut Anastasia, pembayaran pajak itu menjadi salah satu bukti bahwa dirinya masih menguasai dan mengelola lahan tersebut.
Di usianya yang telah lanjut, ia berharap memperoleh keadilan agar dapat kembali mengelola tanah warisan leluhurnya tanpa tekanan maupun persoalan hukum.
Wakil Ketua DPRD Belu Bantah Tuduhan
Menanggapi tudingan tersebut, Januaria Awalde Berek membantah telah mencaplok tanah milik Anastasia.
Ia menyatakan hak ulayat atas tanah dimaksud berasal dari Umametan Abiku Lakan Manas dengan pemilik awal Bei Nai Siku dan Nenek Mako.
Menurut Januaria, sertifikat hak milik diperolehnya melalui proses jual beli dari Yakobus Bouk yang disebut sebagai ahli waris sah pemilik tanah.
“Sertifikat kepemilikan saya peroleh melalui Akta Jual Beli dan telah bersertifikat sejak tahun 2004,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Januaria juga membantah ukuran lahan sebagaimana disebutkan pihak Anastasia serta menegaskan selama ini dirinya membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyelesaian sengketa pada 2016 karena persoalan saat itu, menurutnya, terjadi di lokasi yang berbeda.
Terkait penebangan pohon, Januaria menyatakan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Raimanuk dengan melampirkan fotokopi sertifikat hak milik atas namanya.
Dengan adanya klaim kepemilikan dari kedua belah pihak, sengketa tanah tersebut kini masih berproses dan diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga kepastian hak atas tanah dapat ditentukan berdasarkan pembuktian yang sah.(IST)

