Balinetizen.com, Jembrana-
Pemerintah Kabupaten Jembrana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Ya, penerapannya (PPKM Mikro) mulai hari ini (Selasa) sampai tanggal 22 Februari 2021” jelas Pj Sekda Jembrana I Nengah Ledang ditemui, Selasa (9/2).
Pelaksanaan PPKM Mikro menurutnya merupakan tindaklanjut dari hasil rapat bersama Gubernur Bali terkait Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Untuk Satgas Gotong Royong di desa dan kelurahan mulai hari ini sudah aktif. Disini semua harus bersinergi, baik adat, dinas maupun satgas Covidnya” ujarnya.
Di Jembrana penerapan PPKM Mikro ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana nomor 352/STPC-19/2021 tentang PPKM berbasis desa dan kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru.
Salah satu point dalam SE itu kegiatan di pusat perbelanjaan beropetasi masksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Pelaksanaan PPKM berskala Mikro lebih menitikberatkan pada pengawasan” tutup Ledang. (Komang Tole)
Editor : Mahatma Tantra

