Balinetizen.com, Badung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara penembakan yang melibatkan warga negara asing (WNA) Australia.
Upaya banding tersebut diajukan pada Jumat, 13 Maret 2025, dalam perkara yang melibatkan terdakwa Darcy Fransesco Jenson, serta Mevlut Coskun dan Paea-i-Meddlemore Tupou.
Pengajuan banding dilakukan melalui Pengadilan Negeri Denpasar dan ditujukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar melalui sistem aplikasi E-Berpadu, yang telah terverifikasi oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung melalui Kasi Intelijen Gde Ancana, SH, MH, menjelaskan bahwa pengajuan banding tersebut dilakukan karena Jaksa menilai putusan majelis hakim belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Menurutnya, perkara ini melibatkan dua korban, yakni Zivan Radmanovic yang meninggal dunia serta Sanar Ghanim yang mengalami luka berat akibat peristiwa penembakan tersebut.
“Terhadap perkara untuk ketiga terdakwa, JPU beranggapan putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat, terlebih adanya dua korban dalam kasus ini,” jelas Gde Ancana, dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Selain itu, dalam perkara terdakwa Darcy Fransesco Jenson, majelis hakim dinilai belum mempertimbangkan secara menyeluruh dakwaan ketiga JPU.
Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perubahan Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No.17) dan UU RI No.8 Tahun 1948 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Darcy Fransesco Jenson diduga melakukan pembantuan yang mempermudah terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-i-Meddlemore Tupou menguasai serta menggunakan senjata api, yang kemudian mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka berat.
Setelah pengajuan upaya hukum tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum kini menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Denpasar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan warga negara asing serta penggunaan senjata api ilegal yang mengakibatkan korban jiwa.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

