Gubernur Bali Wayan Koster
Balinetizen.com, Denpasar
Penetapan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan pelanggaran arsip negara dan penyalahgunaan kewenangan jabatan menuai perhatian luas publik. Namun di tengah sorotan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan sikapnya untuk tidak ikut campur dalam persoalan tersebut.
Koster menyatakan bahwa kewenangan terkait jabatan Kepala BPN sepenuhnya berada di tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, bukan pemerintah daerah.
“Oh, saya tidak ikut menangani hal ini karena kewenangan ada di kementerian,” tegas Koster saat dimintai tanggapan, belum lama ini.
Saat ditanya apakah Pemprov Bali akan memberikan masukan mengingat I Made Daging masih berstatus pejabat aktif, Koster kembali menekankan bahwa hal tersebut bukan menjadi ranahnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali telah menetapkan I Made Daging sebagai tersangka pada 11 Desember 2025. Penetapan tersebut didasarkan pada:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali.
Surat penetapan ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Bali saat itu, Kombes Pol Teguh Widodo, dan ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolda Bali, Irwasda, Ketua PN Denpasar, pelapor, serta tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan pada 26 Maret 2025 oleh Made Tarip Widarta, dengan Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/Polda Bali
Sejak laporan tersebut diterima, penyidik melakukan proses panjang berupa pendalaman perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga akhirnya menetapkan Made Daging sebagai tersangka di akhir tahun 2025.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran:
Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, terkait dugaan tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara.
Pasal 421 KUHP, berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan. Kasus ini dinilai bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan mengandung dugaan tindakan jabatan yang berpotensi merugikan kepentingan negara.
Dalam proses penyidikan, Polda Bali telah menyita 29 dokumen/surat yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 31 saksi dan 4 ahli dari berbagai unsur.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyebut saksi yang diperiksa berasal dari unsur masyarakat, lembaga adat, internal BPN, aparat desa, hingga para ahli.
“Sebanyak 31 saksi dan 4 ahli sudah diperiksa,” ungkapnya, Selasa (13/1/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut Data Warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bagian dari arsip negara. Lokasi tanah yang menjadi objek perkara berada di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kawasan dengan nilai ekonomi tinggi dan rawan konflik pertanahan.
Meski telah berstatus tersangka, I Made Daging belum ditahan. Polda Bali menyebut salah satu pertimbangan adalah ancaman hukuman maksimal yang relatif ringan, yakni 1 tahun penjara.
Hingga kini, berdasarkan pantauan pada situs resmi ATR/BPN Bali, I Made Daging masih tercatat sebagai Kakanwil BPN Bali dan belum ada keputusan pencopotan jabatan secara resmi.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa peristiwa yang dipersoalkan terjadi sebelum kliennya menjabat sebagai Kepala BPN Badung pada tahun 2019.
(Jurnalis: Tri Widiyanti)

