Balinetizen.com, Denpasar
Institusi kepolisian di Bali kembali diguncang kabar tak sedap. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta, Iptu MDP, kedapatan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Di tengah sorotan tajam publik, pertanyaan besar kini muncul: Akankah perwira pertama ini dipecat secara tidak hormat?
​Kasus memalukan ini terungkap lewat inspeksi mendadak (sidak) internal yang digelar tertutup oleh Ditresnarkoba dan Bidang Propam Polda Bali. Langkah “bersih-bersih” ini justru menjaring salah satu perwira yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kuta.
​Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan adanya penindakan tegas di internal korpsnya tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menertibkan penyalahgunaan narkoba.
​”Penindakan yang kami lakukan tidak hanya ke luar, tetapi ke dalam pun juga harus ditertibkan,” tegas Kombes Ariasandy, Selasa (7/7).
​Dalam sidak acak tersebut, hasil tes urine Iptu MDP langsung menunjukkan hasil positif ekstasi. Sejak Senin (8/6), ia langsung dijebloskan ke sel tahanan Propam Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik masih mendalami dari mana sang Kanit mendapatkan barang haram tersebut dan sudah berapa lama ia mengonsumsinya.
​Meskipun sudah mendekam di sel tahanan Propam sekitar dua pekan, status jabatan Iptu MDP sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta dilaporkan belum dicabut secara resmi. Namun, posisinya kini berada di ujung tanduk.
​Kombes Pol Ariasandy memastikan pihaknya tidak akan tebang pilih. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, sanksi paling fatal sudah menanti Iptu MDP.
​Adapun potensi Sanksi yang Dihadapi Iptu MDP antara lain, Sanksi Etik Berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan dari keanggotaan Polri.
​Sanksi Pidana: Proses hukum pidana umum terkait kepemilikan atau konsumsi narkotika.
“Kita lihat tingkat pelanggarannya. Bisa sampai pemecatan, bahkan bisa dipidana,” lanjut mantan Kabid Humas Polda NTB tersebut.
​Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa masa penempatan khusus (patsus) Iptu MDP di Propam selama dua minggu dikabarkan akan berakhir pada Rabu (8/7).
​Kini, publik menunggu realisasi dari janji transparansi Polda Bali. Apakah Iptu MDP akan benar-benar didepak secara tidak hormat dari institusi Polri, atau justru mendapat pengampunan? Komitmen Kapolda Bali dalam memberantas narkoba tanpa tebang pilih kini tengah diuji di meja hijau Propam.
​Kasus positifnya Kanit Reskrim Polsek Kuta ini menjadi tamparan ganda bagi Polsek Kuta. Pasalnya, saat ini Polsek Kuta juga tengah menjadi sorotan publik akibat kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap seorang tahanan warga negara (WN) Aljazair.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

