Balinetizen.com, Denpasar
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi memimpin Polri setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (1/10/2026). Pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tersebut mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta.
Parta menyampaikan empat pesan yang menurutnya penting menjadi perhatian Kapolri Suyudi. Pesan tersebut mencakup penguatan integritas kepolisian, peningkatan pelayanan publik, pemberantasan jaringan narkoba, hingga penanganan praktik nominee yang dinilainya perlu mendapat perhatian serius di Bali.
Suyudi sebelumnya mendapat persetujuan DPR RI secara aklamasi dalam rapat paripurna setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. Ia menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Parta, pergantian Kapolri tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pergantian figur. Momentum tersebut harus menjadi kesempatan untuk memperkuat profesionalisme Polri sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
1. Teladani Integritas Hoegeng
Pesan pertama Parta berkaitan dengan integritas dan keteladanan pimpinan Polri.
Ia meminta Suyudi menjadikan Jenderal Hoegeng sebagai salah satu teladan dalam membangun kultur kepolisian yang berintegritas.
“Keteladanan harus dimulai dari pimpinan. Keberanian menolak intervensi, menjaga jarak dari kepentingan pribadi, dan menindak penyimpangan di internal akan menentukan arah institusi,” ujar Parta.
Menurutnya, anggota kepolisian yang bekerja dengan jujur harus mendapatkan perlindungan dan penghargaan. Sebaliknya, penyalahgunaan kewenangan harus ditindak secara konsisten.
Parta menilai masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum berlaku setara, tanpa ditentukan oleh jabatan, kekayaan maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan.
2. Jangan Bikin Warga Dipingpong
Pesan kedua menyangkut pelayanan publik.
Parta berharap Polri mampu menghadirkan pelayanan yang sederhana, transparan dan manusiawi. Masyarakat yang datang untuk membuat laporan, menurutnya, harus mendapatkan ruang untuk didengar sekaligus memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
“Jangan biarkan warga dipingpong dari satu meja ke meja lain. Jangan biarkan mereka merasa harus mempunyai kenalan agar laporannya diperhatikan,” katanya.
Parta menilai pelayanan kepolisian menjadi salah satu wajah yang langsung dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Hal tersebut juga beririsan dengan agenda yang disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Dalam visi “Polri Bersama Masyarakat”, Suyudi menempatkan peningkatan pelayanan publik dan kemudahan masyarakat dalam melapor sebagai bagian dari agenda transformasi Polri.
3. Berantas Narkoba hingga ke Jaringan
Pesan ketiga adalah pemberantasan narkoba.
Parta menilai pengalaman Suyudi sebagai Kepala BNN dapat menjadi bekal untuk memperkuat penindakan terhadap jaringan narkotika.
Ia berharap pemberantasan narkoba tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri bandar, pengendali jaringan, aliran dana hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan.
“Jika ada aparat yang terlibat atau menjadi pelindung peredaran narkoba, tindak dengan tegas,” ujar Parta.
Menurutnya, pemberantasan narkoba juga perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan rehabilitasi. Dalam hal ini, keluarga, sekolah, desa dan komunitas dinilai memiliki peran penting.
4. Praktik Nominee di Bali Perlu Diperiksa Serius
Pesan keempat secara khusus berkaitan dengan Bali, yakni praktik nominee.
Parta meminta aparat memberikan perhatian terhadap penggunaan nama warga Indonesia untuk menyamarkan penguasaan tanah maupun usaha oleh pihak lain.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat nama yang tercantum dalam dokumen. Aparat perlu menelusuri sumber dana, pihak yang sebenarnya mengendalikan aset atau usaha serta tujuan dari perjanjian yang dibuat.
“Jangan berhenti pada nama yang terlihat di permukaan,” tegas Parta.
Namun, Parta menekankan bahwa penanganan persoalan nominee harus tetap berdasarkan bukti dan kewenangan hukum.
Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan. Sementara persoalan administratif maupun keabsahan hak harus ditangani oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai risiko meminjamkan nama untuk kepentingan penguasaan aset atau usaha.
Menurut Parta, imbalan sesaat dapat berujung pada sengketa, kewajiban hukum maupun hilangnya kendali atas aset yang secara formal tercatat atas nama sendiri.
Parta menegaskan Bali tetap terbuka terhadap investasi yang sah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, keterbukaan terhadap investasi tersebut harus berjalan bersama kepatuhan terhadap hukum, perlindungan hak warga serta tanggung jawab terhadap lingkungan.
Karena itu, ia berharap perhatian terhadap praktik nominee tidak dimaknai sebagai penolakan terhadap investasi, melainkan sebagai bagian dari upaya memastikan aktivitas ekonomi berlangsung sesuai aturan.
Pada akhirnya, Parta berharap kepemimpinan Suyudi sebagai Kapolri dapat dirasakan masyarakat melalui pelayanan dan penegakan hukum sehari-hari.
“Rakyat harus merasa bahwa ketika membutuhkan perlindungan, mereka dapat datang kepada polisi dengan percaya,” kata Parta.(ist)

