Balinetizen.com, Badung
Terungkapnya 17 warga negara asing (WNA) yang diduga bekerja sebagai operator bisnis pinjaman daring (pinjol) ilegal di Bali kembali menyoroti persoalan pengawasan terhadap aktivitas warga asing dan investasi di Pulau Dewata.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, pemerintah provinsi telah mengambil sejumlah langkah untuk mengendalikan investasi asing, termasuk menutup beberapa klasifikasi bidang usaha yang dapat dimasuki perusahaan penanaman modal asing (PMA). Kebijakan tersebut dibahas bersama Menteri Investasi dengan mempertimbangkan ketentuan modal minimum PMA sebesar Rp10 miliar.
Menurut Koster, pembatasan klasifikasi usaha menjadi salah satu upaya untuk mencegah masuknya pelaku usaha asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Sudah sangat ditutup. Ada beberapa klasifikasi usaha yang sudah ditutup, jadi tidak lagi bisa dibuka di Bali. Itu langkah satu. Mungkin yang berjalan ini adalah izin yang dulu, izin yang dulu sekarang sudah enggak boleh lagi,” ungkap Koster saat merilis pengungkapan kasus 17 WNA yang diduga bekerja sebagai operator bisnis pinjol ilegal di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Selasa (26/10/2026).
Selain membatasi sejumlah klasifikasi usaha PMA, Pemerintah Provinsi Bali juga mulai menerapkan peraturan daerah terkait pengendalian alih fungsi lahan dan kepemilikan melalui praktik nominee.
Koster menilai praktik nominee masih banyak ditemukan di Bali dan perlu ditangani melalui penegakan aturan secara bertahap. Pemerintah, kata dia, berupaya memastikan penataan investasi berjalan tanpa mengganggu iklim investasi yang telah berkembang di Bali.
“Praktik nominee di Bali ini cukup banyak. Sekarang sudah ada perda, mulai kita akan jalankan. Tentu saja enggak bisa kita terlalu frontal, tetapi kita akan jalankan sedikit demi sedikit dengan para pihak agar berjalan dengan baik tanpa mengganggu iklim investasi yang ada di Bali,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah provinsi terus melakukan penataan terhadap investasi yang masuk, khususnya investasi asing, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum.
Koster juga menyebut Bali sebagai satu-satunya provinsi yang berani menutup sejumlah klasifikasi bidang usaha bagi PMA. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata kembali arah investasi di Bali.
Koster mengakui jangkauan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan langsung hingga ke lapangan masih terbatas. Karena itu, ia meminta dukungan masyarakat dan media untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan usaha maupun investasi asing.
“Nah, itu kami sudah mulai menata ini secara perlahan-lahan. Bahkan Provinsi Bali satu-satunya provinsi yang berani menutup sekian klasifikasi usaha bagi PMA. Jadi, nilai sudah sangat berani dan inilah langkah kita untuk menata investasi yang masuk kembali, terutama yang dari PMA,” katanya.
Ia berharap keterlibatan berbagai pihak dapat membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan aturan.
Pengungkapan 17 WNA yang diduga terlibat dalam operasional bisnis pinjol ilegal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan warga asing di Bali. Pemerintah daerah kini mendorong penataan investasi dan pengendalian aktivitas usaha agar berjalan sesuai regulasi, dengan tetap menjaga iklim investasi dan kepentingan masyarakat Bali.
(jurnalis : Tri Widiyanti)

