Balinetizen.com, Badung
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 18 laporan polisi sepanjang Juni 2026. Pengungkapan tersebut meliputi kasus pencurian biasa (CUSA), pencurian dengan pemberatan (Curat), hingga tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Mambal.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/7/2026), Polres Badung menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Total terdapat 18 laporan polisi yang berhasil ditangani, terdiri dari 1 kasus tindak pidana korupsi, 10 kasus pencurian biasa (CUSA), dan 7 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat),’ ungkap Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., Senin (6/7).
Rinciannya, Satreskrim Polres Badung menangani enam kasus yang terdiri dari empat kasus CUSA, satu Curat, dan satu tindak pidana korupsi. Sementara Polsek Kuta Utara menangani tujuh kasus, Polsek Abiansemal empat kasus Curat, serta Polsek Mengwi satu kasus CUSA.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 18 orang laki-laki dewasa sebagai tersangka.
Lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di sejumlah tempat, mulai dari perumahan dan vila, areal persawahan, pertokoan atau warung, hingga LPD Desa Adat Mambal.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Untuk kasus pencurian biasa, barang bukti berupa lima unit sepeda motor, delapan unit telepon genggam termasuk dua unit iPhone, satu laptop, satu kamera, satu drone DJI, satu lensa kamera, dua botol minuman beralkohol, serta sejumlah peralatan pertukangan.
Sedangkan pada kasus pencurian dengan pemberatan, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Calya, satu sepeda motor, satu speaker, satu televisi, kabel FO ADSS 12 core sepanjang 1.477 meter, serta 24 bungkus rokok berbagai merek.
Sementara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Mambal, penyidik menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti. Di antaranya 87 surat perjanjian kredit, 27 sertifikat hak milik sebagai agunan, satu sertifikat hak tanggungan, 49 BPKB kendaraan sebagai jaminan kredit, serta sejumlah dokumen nominatif tabungan, deposito, dan pinjaman LPD Desa Adat Mambal tahun 2020 hingga 2025.
Untuk kasus pencurian biasa, para tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Adapun tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Mambal dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kepolisian Polres Badung menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan konvensional maupun tindak pidana korupsi, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Badung.
SEO Keywords: Polres Badung, ungkap kasus Juni 2026, korupsi LPD Mambal, Satreskrim Polres Badung, pencurian Badung, kasus kriminal Badung, tersangka korupsi LPD Mambal, berita Badung terbaru.(rls)

