Kasus Narkoba Meningkat, Sampai Mei Melebihi Tahun 2021

0
212
Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono.

 

Balinetizen.com, Jembrana-

Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jembrana tergolong sangat tinggi. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir kasusnya cendrung meningkat.

Selama lima bulan dari bulan Januari sampai Mei 2023 saja kasus penyalahgunaan narkoba sudah melebihi kasus di tahun 2021. Bahkan hampir menyamai kasus sepanjang tahun 2022.

Dari data yang berhasil didapat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, pada tahun 2021 tercatat ada 20 perkara. Kemudian tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi 28 kasus dengan jumlah pelaku 32 orang. Dan tahun 2023 sampai bulan Mei kemarin terdapat 22 perkara dengan jumlah pelaku 28 orang.

Dari 28 orang itu, salah satunya adalah oknum PNS (ASN) yang bertugas sebagai Sopir Kabag Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Administrasi Pembangunan Setda Jembrana. Dan satu orang lainnya oknum pegawai kontrak di lingkungan BPKAD Pemkab Jembrana.

Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023) mengatakan sampai bulan Mei tahun ini sudah ada 22 perkara dengan jumlah pelaku 28 orang.

Kasus narkotika di Jembrana menurutnya, didominasi oleh kurir dan perantara. Kurir yang dimaksud adalah pelaku yang mendapatkan pesanan dari pengguna sebagai yang membeli, kemudian menempelkan di tempat tertentu. Kemudian kurir ini menerima upah atau barang untuk digunakan sendiri.

“Kasusnya tergolong tinggi. Karena dalam kurun waktu lima bulan saja jumlah perkaranya sudah hampir menyamai jumlah kasus selama tahun 2022” ungkapnya.

Dengan meningkatnya jumlah kasus narkoba di Jembrana, menurutnya, perlu upaya pencegahan dari berbagai pihak. Karena dari jumlah kasus yang ditangani, baik pengguna maupun perantara, modus operandinya dengan melibatkan usia produktif.

Bahkan tahun ini sambungnya, selain masyarakat umum, juga yang terlibat kasus narkoba oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jembrana.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan Presiden dan Wapres, Polisi Perketat Keamanan Kampung Halaman Jokowi

“Semua kalangan harus melakukan pencegahan.Tidak hanya masyarakat umum, tapi juga pencegahan di instansi pemerintah dengan melakukan tes urine kepada seluruh pegawai pemerintah” tandasnya.

Sebelumnya, sejak menerima surat keterangan resmi dari Polres Jembrana, Pemkab Jembrana telah memberhentikan sementara oknum PNS (ASN) tersebut. Keputusan tersebut sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 yang mengamanatkan ASN yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara. Sedangkan terhadap oknum tenaga (pegawai) kontrak langsung diputus kerja atau diberhentikan. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here