Ilustrasi
Balinetizen.com, Badung
Seorang oknum Perbekel di wilayah Badung berinisial L terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa, 5 November 2024. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 50 juta. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai dugaan tindak pidana yang menimpa oknum Perbekel ini, apakah terkait dengan kasus suap atau pemerasan.
Penangkapan oknum Perbekel L berlangsung di area Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, saat yang bersangkutan tengah menghadiri sebuah acara. Berdasarkan sumber dari kepolisian, operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya tindak pelanggaran hukum oleh L.
“Oknum Perbekel itu sedang mengikuti acara di Puspem Badung ketika penangkapan dilakukan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Barang Bukti Rp 50 Juta dari OTT Perbekel LSetelah penangkapan, tim Ditreskrimsus Polda Bali membawa L ke Mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci terkait asal uang Rp 50 juta yang diamankan sebagai barang bukti. Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, juga belum memberikan pernyataan resmi seputar penangkapan tersebut.
“Infonya, polisi mengamankan uang Rp 50 juta dalam OTT ini. Silakan mengonfirmasi langsung ke Polda Bali,” lanjut sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi tambahan mengenai hasil pemeriksaan Perbekel L maupun pernyataan resmi dari pihak Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
“Sementara masih didalami,” singkat mantan Kapolresta Denpasar, dkonfirmasi Selasa (5/11). (Ist)