Kasus Ruilslag BTID Jadi Bagian Penyidikan Umum Kejati Bali

0
49

 

Ket foto : Tim Pidsus Kejati Bali bersama BPN Bali, BPKH, KPH Bali Timur, dan jajaran Muspida Kabupaten Karangasem saat melakukan joint survey di lahan kasus tukar guling BTID di hutan lereng gunung Agung, Desa Sebudi, Karangasem, Rabu (6/5).

 

Balinetizen.com, Karangasem

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan kasus dugaan tukar guling (ruilslag) lahan yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) telah masuk dalam bagian penyidikan umum yang sedang berjalan di Kejati Bali.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, saat melakukan pengecekan lapangan di kawasan Banjar Dinas Badeg Dukuh, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, Rabu (6/5).

“Penyidikan umum ya, itu sejak awal tahun 2025. Itu bagian dari sertifikat Ruang Terbuka Hijau (RTH) PT BTID,” ungkap Jayalantara.

Menurutnya, pengusutan yang dilakukan Kejati Bali saat ini tidak hanya fokus pada satu titik lahan saja, melainkan keseluruhan rangkaian persoalan yang berkaitan dengan sertifikat dan proses tukar guling lahan BTID.

“Supaya kerja kita sekaligus, bukan hanya masalah 16 sertifikat saja. Jadi semuanya kita dalami,” katanya.

Dalam proses tersebut, Kejati Bali masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para saksi, serta memverifikasi riwayat dan status lahan yang masuk dalam skema tukar guling tersebut.

“Tujuan kami mencari data objektif dan valid supaya tidak salah dalam membuat analisa yuridis terkait luasan lahan yang ada,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi di lapangan, Kejati Bali turun langsung bersama sejumlah instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, hingga Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Baca Juga :  Sekda Dewa Indra Terima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

Di Desa Sebudi sendiri, terdapat sekitar 12 hektare lahan yang terbagi dalam tiga blok dan masuk dalam objek pengecekan. Sementara total lahan tukar guling di Karangasem mencapai sekitar 40,2 hektare.

Jayalantara menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait status lahan tersebut karena proses verifikasi masih berlangsung.

“Kita belum tahu apakah itu berasal dari SHM, konversi atau bagaimana history-nya. Makanya masih berlanjut dan kita tunggu berdasarkan data yang ada,” ujarnya.

Ia juga menyebut proses penelusuran tidak mudah karena menyangkut batas kawasan hutan yang sebelumnya juga pernah memunculkan konflik batas wilayah.

“Tidak segampang yang kita pikirkan, karena dulu juga sempat terjadi persoalan batas hutan dengan teman-teman di BPKH,” katanya.

Penelusuran tim Metrobali di lokasi menunjukkan lahan penukar berada sekitar 3 kilometer dari lereng Gunung Agung dan masuk kawasan hutan yang dikelola KPH Bali Timur.
Kawasan tersebut ditumbuhi tanaman kopi, bambu, dan vegetasi hutan lainnya. Kondisi itu memunculkan sorotan publik terkait dugaan adanya tanah negara atau kawasan hutan yang dijadikan lahan penukar dalam skema ruilslag BTID.

Menanggapi hal tersebut, Kejati Bali menegaskan pengusutan dilakukan secara obyektif dan berdasarkan fakta hukum.

“Kalau memang salah ya salah, kalau benar ya benar. Kami mencari kebenaran berdasarkan data dan fakta di lapangan,” tegas Jayalantara.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here