Kasus Tabrak Lari Pengendara Motor di Kuta, WNA Irlandia Ditahan di Denpasar

0
197
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas (kiri), Sabtu (29/7/2023) di Denpasar.

 

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Seorang warga negara asing (WNA) asal Irlandia berusia 36 tahun, berinisial MRM, ditahan oleh Polresta Denpasar karena telah menabrak pengendara motor di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti Km 18, Kuta, Badung pada 26 Juli 2023 lalu.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa insiden itu terjadi saat MRM dan dua temannya, yang merupakan warga negara Indonesia, mengonsumsi minuman keras di tiga tempat di kawasan Kuta.

“Pelaku dengan bersama dua temannya warga negara Indonesia sebelumnya minum di tiga tempat di kawasan Kuta,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu (29/7/2023) di Denpasar.

Setelah menghabiskan waktu minum-minum, MRM dan kedua temannya hendak pulang ke tempat menginap dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor DK 1682 QJ, pada dini hari Kamis tanggal 26 Juli 2023.

Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), MRM tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak mobil Yaris yang dikemudikan oleh Hariyanto Christian (41) karena lampu merah menyala. Mobil tersebut kemudian ditabrak dari belakang oleh MRM.

Setelah menabrak, MRM panik dan langsung melarikan diri dengan mundur cepat dan belok ke kiri.

Di arah berlawanan, ada Ni Wayan Madiani (50) yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 6462 QS.

“Sayangnya, dia tidak dapat menghindari tabrakan dengan MRM, yang mengakibatkan Ni Wayan Madiani meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di kepala,” terang Kapolresta.

Namun, daripada memberikan pertolongan atau melapor kecelakaan tersebut, MRM memilih untuk kabur.

Setelah berputar-putar, dia membawa mobilnya masuk ke area Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan.

Baca Juga :  Wagub Bali Saksikan Peresmian Pengoperasian KM Kirana VII oleh Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno

“Setelah mobilnya macet, MRM memesan layanan transportasi Grab untuk kembali ke hotel tempatnya menginap,” imbuh Kapolresta.

Warga setempat bernama Ida Bagus Kade Widiasa (54) menemukan mobil tersebut dalam kondisi rusak di bagian depan, kaca terbuka, pintu tidak terkunci, AC menyala, monitor dalam mobil aktif, namun kunci kontak tidak ditemukan.

Ida Bagus Kade Widiasa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Saat ini MRM telah ditahan di Rutan Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolresta.

Terhadap MRM, katanya dikenakan Pasal 310 ayat (4) karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Selain itu, MRM juga dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) karena menyebabkan kerugian materiil dan Pasal 312 karena melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here