Kata Gubernur Bali Soal PWA Masuk Ranah Kejagung

0
173

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Gubernur Bali Wayan Koster memberikan klarifikasi terkait pemanggilan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait pelaksanaan pungutan wisatawan asing (PWA).

Koster membenarkan bahwa sedikitnya tujuh pejabat Pemprov Bali telah dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai informasi dan data terkait pelaksanaan program pungutan wisatawan asing yang saat ini dinilai belum berjalan optimal.

Menurut Koster, pemanggilan tersebut bukan dalam rangka pemeriksaan kasus hukum, melainkan untuk menggali informasi mengenai mekanisme pelaksanaan pungutan yang diatur dalam regulasi daerah.

“Benar, mereka meminta informasi dan data. Tadi saya sudah mendapat telepon dari Kejaksaan Agung. Justru Kejaksaan Agung ingin membantu memberikan rekomendasi agar pungutan wisatawan asing ini bisa lebih optimal,” kata Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2026).

Salah satu pejabat yang dipanggil dalam proses pengumpulan data tersebut adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali.

Koster juga merinci pendapatan PWA apabila dihitung kasat mata misalnya di tahun 2025 potensi pendapatan bisa 1 triliun adalah benar karena data kunjungan wisatawan sekitar 7 juta orang. Dan jika dikalikan 150.000 (nominal PWA) maka pendapatannya memang bisa mencapai 1 Triliun.

Hanya saja yang membayar PWA kata dia, tidaklah sebanyak 7 juta wisatawan tersebut melainkan baru 34.8 persen atau sekitar 369 miliar naik dari tahun 2024 yang mencapai 6,3 juta wisatawan namun ternyata baru 2,1 juta wisatawan yang membayar atau sekitar 318 miliar.

Imigrasi Belum Dilibatkan
Koster menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah belum dilibatkannya pihak imigrasi secara aktif dalam mekanisme pungutan wisatawan asing sehingga pungutannya belum maksimal.

Padahal, menurutnya, keterlibatan imigrasi dinilai penting untuk memperkuat efektivitas sistem pungutan tersebut. Karena itu, Kejaksaan Agung berencana mengundang pihak imigrasi agar dapat turut mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Pimpin Rapat Banggar, Ketua DPRD Badung Putu Parwata Apresiasi Silpa Rp 1,095 Triliun

Namun Koster menegaskan, keterlibatan imigrasi tidak bisa dilakukan begitu saja karena seluruh aktivitas lembaga tersebut harus berdasarkan regulasi yang lebih tinggi dari peraturan daerah.

“Imigrasi itu semua aktivitasnya diatur oleh regulasi. Jadi perlu payung hukum di atas perda, bisa dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Menteri,” jelasnya.

Saat ini, pungutan wisatawan asing di Bali telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing.

Menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan penyelewengan dana pungutan wisatawan asing, Koster menegaskan bahwa tidak ada celah korupsi dalam sistem tersebut.

Ia menjelaskan seluruh pembayaran pungutan dilakukan secara digital dan online, sehingga tidak ada transaksi tunai yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

“Dari mana korupsinya? Pembayarannya digital, online, tidak ada transaksi tunai. Uangnya langsung masuk ke Bank Pembangunan Daerah Bali, lalu diteruskan ke kas daerah. Jadi tidak ada celah untuk penyelewengan,” tegas Koster.

Dana pungutan wisatawan asing tersebut, lanjutnya, digunakan untuk berbagai program strategis di Bali, seperti pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, penguatan desa adat, pembangunan infrastruktur pariwisata, hingga program pengelolaan sampah.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here