Kawasan WBD Dipermasalahkan, Masyarakat Jatiluwih Angkat Bicara

0
425
Masyarakat Desa Jatiluwih, Penebel, Tabanan, angkat bicara atas tudingan miringĀ  yang menyatakan Masyarakat JatiluwihĀ  dan Pemkab Tabanan kurang perduli dan tidak mengindahkan makna Predikat Warisan Budaya Dunia (WBD) dari Unesco

 

Balinetizen.com, Tabanan

Masyarakat Desa Jatiluwih, Penebel, Tabanan, angkat bicara atas sejumlah tudingan miring akhir-akhir iniĀ  yang menyatakan Masyarakat JatiluwihĀ  dan Pemkab Tabanan kurang perduli dan tidak mengindahkan makna Predikat Warisan Budaya Dunia (WBD) dari Unesco, atasĀ Ā  ā€œCultural Lanscape of Bali Province : The Subak System as a Manifestation of The Tri Hita Karanaā€.

TudinganĀ  terbaru, datang dari seorang akademisiĀ  Guru Besar salah satu Perguruan Tinggi di Bali, yakni Prof. Windia, melalui pemberitaan di salah satu media Online di Bali, tertanggal 6 Mei 2019, menyatakan Prof. Windia merasa kecewa dan akan mengusulkan untuk status Warisan Budaya Dunia Subak agar dicabut. Menanggapi hal tersebut, elemenĀ  masyarakat Jatiluwih merasa gerah dan perlu memberikan respon dengan menegaskan hal itu tidak benar danĀ  keliru, bila seorang akademisi berpikir sedangkal itu.

ā€œKami dari dulu selalu komit mempertahankan sawah dan tradisi nenek moyangĀ  kami.Ā  Bagian dari upaya menjaga kelestarian Sistem Subak ini, masyarakat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan memanfaatkan potensi tersebut dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jatiluwih dan sekitarnya dengan tetap menjaga kelestarian Cagar Budaya Jatiluwih sebagaimanaĀ  seharusnya. Di bentuklah badan Pengelola Daerah Tujuan Wisata ( DTW ) yang memberikan arah pemanfaatan potensi Jatiluwih. Dengan adanya Badan Pengelola DTW Jatiluwih, masyarakatĀ  merasa sangat terbantu dan lebih semangat lagi untuk melestarikan kawasan ini, rumah kami, tanah kelahiran kami,ā€ ucap seorang masyarakat Desa Jatiluwih, I Gede Eka Wiguna, saat ditemui Tim Humas Tabanan di Kantor Perbekel Jatiluwih, Rabu, (8/5) pagi.

Baca Juga :  Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024, Kwarcab Badung Gelar Kegiatan Karya Bakti Lebaran

Dirinya juga menegaskan bahwa sebagai masyarakat, dirinya meski kurang paham tentang apa itu WBD dan orang-orangnya seperti apa serta apa imbas dari predikat tersebut. Tetapi kami yakin bila Lembaga Dunia mengakui sistem subak di Jatiluwih tentu karena ada keistimewaan tersendiri, meski secara langsung faedah status sebagai WBD belum dirasakan, masyarakatĀ  bersyukur dengan adanya Badan Pengelola DTW Jatiluwih, kami sudah rasakan langsung. Dengan adanya DTW sangat membantu dalam pemanfaatanĀ  dan pemeliharaan infrastruktur serta meringankan biaya ACi upacara di subak,ā€ tegasnya.

I Nengah Wirata,Ā  Warga Banjar Jatiluwih Kangin menambahkan bahwa para Petani di Jatiluwih sudah melaksanakan swadarma dengan Baik menjaga lahan pertanian sehingga sistem subak tetap terjaga dengan Baik. Petani di Jatiluwih meminta untuk dibantu pemeliharaan saluran-saluran air sehingga tidak bocor dan sawah tetap mempunyai air. ā€œTolong pihak-pihak yang bisa memperjuangkan nasib kami para petani yang akan menjaga sawah abadi ini untuk dibantu biar air selalu tersedia dan tidak kering sawah kami. Bantu sender dan bangun irigasi kami biar lancar airnya. Dan kalau bisa digratiskan pajak PBB nya sehingga beban kami makin ringan. Tolong jangan berpolemik tentang JatiuwihĀ  bila memang belum melihat dan mendengar keadaan kami. Jangan hanya mendengarkan dari sumber yang kurang jelas,ā€ tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan, IGN. Supanji mengatakan, adalah bukan wewenang dari Pemkab Tabanan untuk membentuk Badan Pengelola WBD. ā€œKita terhalang untuk membentuk Badan Pengelola WBD itu karenaĀ  sub urusan pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia adalah kewenangan Pemerintah Pusat.Ā  Kewenangannya tidak lagi di Daerah. Sejak keluarnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Jadi itu kewenangan Pemerintah Pusat bukan kewenangan Pemda atau Pemprov. Jadi salah alamat kalau Profesor Windia mengatakan Pemkab Tabanan tidak menepati janji untuk membuat Badan Pengelola WBD,ā€ ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Siap Gelar Lomba Tari Barong Ket dan Mekendang Tunggal Remaja Tahun 2024

Lebih Lanjut Supanji membeberkan terkait Undang Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Cagar Budaya, poin 22 menyebutkan bahwa pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya. Dan poin 33 menyebutkan Pemanfaatan adalah Pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.

ā€œArtinya harus kita manfaatkan untuk bisa melindungi kawasan itu. Kalau tidak dimanfaatkan kan jadinya rusak sendiri. Maka dari itu, kami perlu frame yang jelas, mana yang termasuk daerah kawasan WBD dan kawasan Cagar Budaya, karena sepengetahuan kami yang mendapat predikat WBD adalah cultural Lanscape of Bali Province : The Subak System as a Manifestation of The Tri Hita Karana,ā€ tutupnya.Ā @humastabanan.

Editor : Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here