Catatan (anotasi) atas putusan pengadilan dikarenakan dugaan mengandung: Ke-cacat-an. Kecacatan tersebut antara lain misalnya, kasus yang terjadi sudah menjadi perhatian luas masyarakat dianggap jauh dari rasa keadilan. Kasus yang mengundang perdebatan publik, termasuk kalangan ahli hukum. Hal ini sekaligus mempunyai nilai tinggi bagi pembelajaran hukum, khususnya dalam mengembangkan alasan, atau argumentasi hukum (legal reasoning).
Suatu putusan yang mengandung kecacatan, layak diberikan catatan/anotasi, maupun eksaminasi manakala dinilai sangat kontroversial dilihat dari segi penerapan hukum, baik hukum acara maupun hukum materiilnya dan dianggap bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Bisa juga karena terdapat banyak kejanggalan dalam proses peradilan kasus tersebut, atau kasus tersebut mempunyai dampak sosial yang tinggi bagi masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk bagi yang bersangkutan. Karena itu, catan/anotasi, maupun eksaminasi putusan harus dilakukan oleh ahli dan profesional di bidangnya.
Menurut penulis, selaku pekerja bantuan hukum (LBH), dan saksi meringankan (a de charge) dalam kasus pidana Tipikor atas nama Nyoman Dhamantra (selanjutnya: ND), di akhir masa jabatan sebagai Angota DPR RI (2014-2019). Dimana, Putusan nomor:119/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.PN Jaksel, kita tempatkan sebagai putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT), atau inkracht van gewijsde. Termasuk memenuhi kriteria tersebut, sampai dibuktikan sebaliknya. Putusan hakim harus tetap dianggap sah menurut hukum, meskipun barangkali ada dugaan mengadung cacat, tidak benar, tidak fair, atau ada kekhilafan hakim. Hal ini sesuai asas hukum ‘putusan hakim harus dianggap benar/adil (res judicata veritate habetuur). Sekaligus, yang bisa membatalkan putusan adalah pengadilan di atasnya, yang dilakukan melalui upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).
Ada empat alasan mengapa penulis memandang perlu untuk memberikan catatan, dan eksaminasi tehadap dugaan kecacatan atas putusan perkara ND ini yaitu:
Pertama, kasus tersebut sangat menarik dari sisi subjek pelaku yang merupakan pejabat tinggi negara yang saat itu terdakwa sebagai Anggota DPR RI sehingga menjadi perhatian publik, baik para ahli hukum, praktisi hukum, pengamat hukum, maupun masyarakat luas.
Kedua, terkesan substansi perkara secara objektif tidak begitu signifikan, baik dari sisi jumlah maupun asal-usul uang yang sebesar Rp. 2 milyar, yang berasal dari uang pribadi penyuap, bukan anggaran negara/daerah, maupun spektrum dari materi peristiwa sendiri yang berupa permasalahan “suap-menyuap” (renumerasi) dalam ijin impor bawang putih.
Ketiga, dari sisi energi semangat pemberantasan korupsi, kasus ini relatif ringan dengan sifat kejahatan yang tidak masif, jauh dari sifat “extraordinary crime”, dibandingkan dengan kasus korupsi lain, yang merugikan keuangan negara yang jauh lebih besar dan sepak terjang pelakunya yang umumnya patut diduga sebagai “pemain”, seperti dalam kasus listrik/PLN, pelabuhan/Pelindo, ataupun dalam pengadaan barang dan jasa lain, yang terkait langsung dengan anggaran negara/daerah (APBN/D).
Keempat, ada kesan di dalam masyarakat bahwa dalam kasus mantan Anggota DPR RI ND ini nuansa sosial-politik lebih signifikan daripada problem hukumnya. Terlebih yang bersangkutan, setahu saya dalam berbagai kesempatan sangat vokal menentang impor produk pertanian, termasuk bawang merah-putih, atau pun atas berbagai proyek kontroversial khususnya di Bali.
Catatan (anotasi), atau pun Eksaminasi terhadap putusan pengadilan, yang diduga mengandung cacat itu diperbolehkan manakala putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) sehingga tidak ada saling memengaruhi di dalam proses pengadilan. Catatan, dan Eksaminasi ini bisa menjadi bahan untuk kajian pemerhati hukum, praktisi hukum, bahkan juga oleh pembelajar hukum, baik mahasiswa S-1, S-2, maupun S-3. Karena itu, eksaminasi ini harus dilakukan oleh orang-orang yang profesional di bidangnya dan oleh para akademisi.
ND dihukum atas tuduhan menerima pemberian atau hadiah dari seorang importir bawang putih sejumlah Rp. 2 milyar. Sebetulnya pemberian ini kan awalnya selalu positif. Bahwa saya memberi sesuatu kepada orang lain itu selalu positif. Kalau bahasa agamanya itu “punia”, persembahan, itu positif. Orang diberi hadiah karena punya prestasi. Awalnya seperti itu. Jadi, tidak setiap pemberian atau hadiah itu serta-merta menjadi salah, asal tidak ada pelanggaran hukum. Dalam kasus ND, bukti ijin impor bawang putih belum ada/terjadi, disaat yang sama ijin itu tidak diperlukan. Dengan kata lain, kalau saya memberi hadiah kepada seseorang, tapi barangnya legal, itu jelas tidak melanggar hukum -dan sebaliknya.
Saat ini, ND melalui kuasa hukumnya sedang menimbang untuk. mengajukan peninjauan kembali (PK). Ada sejumlah alasan PK. Karena adanya novum baru terkait dengan barang bukti/uang Rp 2 milyar, sekaligus dugaan ada kekhilafan hakim, dan atau kesalahan penerapan hukum terkait adanya bukti laporan transaksi mencurigakan ke PPATK.
Sebagai aktivis penegakan hukum, saya melihat bahwa di dalam putusan itu mengandung kecacatan, atau setidaknya kekuranghati-hatian dan kekuran jelian dari hakim dalam memilih dakwaan mana yang terbukti. Memang, di dalam tindak pidana korupsi itu tidak ada dakwaan tunggal, semuanya komulatif—bisa subsidaritas, bisa alternatif, bisa subsidaritas dan alternatif dikumulasikan. Sekaligus, mengabaikan bukti dan saksi/keterangan, yang disampaikan dalam persidangan.
Di sana didakwakan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Sebagai aktivis hukum, sering kita melihat hakim salah memilih alternatif mana yang tepat. Ini opini saya. Karenanya, untuk bisa meyakinkan orang agar mereka bisa menerima, maka hakim tidak sekadar memilih pasal yang dikenakan.
Sebelum memilih, kita buka dulu unsur-unsur apa dari pasal-pasal yang didakwakan, esensinya apa, kemudian kita jelaskan, berikan reasoning-nya, lalu kita kaitkan dengan fakta dominan yang ada, kemudian baru kita tentukan, yang lebih dekat itu yang mana. Setelah its baru kita buktikan semua unsurnya. Itu akan lebih memuaskan bagi pencari keadilan.
Karena dakwaan disusun secara alternatif, maka penuntut umum memilih dakwaan alternatif pertama ini sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan pidananya kepada terdakwa dengan memohon kepada majelis hakim agar menyatakan ND bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim akhirnya memutuskan menyatakan ND bersalah “melakukan tindak pidana korupsi Setara bersama-sama” dan menjatuhkan pidana 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Kemudian, pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan pada ND berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.
Sebagai pencatat/annotator, ditinjau dari susunan dan bentuk putusan, maka putusan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku khususnya KUHAP sehingga telah memenuhi syarat formal sebagai putusan pengadilan yang sah dan patut dipatuhi semua pihak. Namun, bagaimana pertimbangan hukum dari majelis hakim yang merupakan “mahkota” dari suatu putusan hakim perlu dilihat lebih lanjut.
Dalam putusan ini terkesan bahwa majelis hakim hanya mengikuti pemikiran JPU dalam membuktikan dakwaan yang terbukti sebagaimana dalam pertimbangan hukum dalam putusan. Di sini majelis hakim langsung membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan alternatif pertama, sebagaimana kelaziman. Mengingat, pembuktian bentuk dakwaan yang berbentuk subsidaritas, tanpa reasoning hukum dan alasan yang jelas, mengapa langsung memilih membuktikan dakwaan pertama?
Seharusnya majelis hakim menyebutkan terlebih dahulu unsur-unsur yang ada dalam kedua dakwaan, kemudian memberikan penjelasan dan pertimbangan terhadap esensi unsur dari masing-masing dakwaan tersebut. Setelah mengonstatir dengan inti fakta dan peristiwa, lalu mengualifisir dengan menghubungkan keduanya, mana yang lebih dekat untuk dibuktikan.
Setelah itu baru dipilih dakwaan mana yang lebih dekat, lebih cocok, dan lebih reasonabledengan kejadian dan peristiwa sesuai fakta yang terungkap di persidangan. Baru kemudian dibuktikan setiap unsur dari dakwaan yang telah dipilih sehingga memilih dakwaan alternatif benar-benar ada “reasoning” yang bisa dipertanggungjawabkan. Untuk menepis adanya kesan bahwa majelis hakim hanya mengikuti alur pikir dan kehendak jaksa penuntut umum.
Dengan demikian, menurut penulis, bahwa majelis hakim kurang tepat dalam cara memilih dan menentukan alternatif dakwaan yang harus dibuktikan. Karena kurang memberikan pertimbangan yang rasional dalam memilih dakwaan alternatif yang diajukan penuntut umum, di sini terlihat rancu dengan pembuktian dakwaan subsidaritas yang memang harus dibuktikan dakwaan primer terlebih dahulu. Baru bila tidak terbukti, akan dibuktikan dakwaan yang subsidair; bila tidak terbukti, maka akan dibuktikan dakwaan yang lebih subsidair lagi.
Dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diperintahkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ketika memutus perkara, hakim dituntut senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kemandirian karena tanpa nilai-nilai itu, maka profesionalisme hakim menjadi bernuansa materialistis dan pragmatis, bukan bernuansa penjaga dan penegak keadilan bagi masyarakat.
Terakhir, dalam putusan tersebut telah didengar keterangan sejumlah saksi, terdiri atas saksi fakta, dan saksi a de charge, dan saksi ahli. Namun, di akhir pemeriksaan setiap saksi, majelis hakim tidak pernah mengklarifikasi bagaimana kebenaran dan kualitas keterangan para saksi/ahli tersebut kepada terdakwa, padahal ketika pemeriksaan dari para saksi tersebut terdakwa selalu hadir serta setiap keterangan saksi tersebut disimak oleh terdakwa.
Inilah salah satu bentuk kurangnya kesetaraan (egaliter) majelis hakim dalam menghormati terdakwa yang bukan semata-mata objek, tetapi subjek yang harus dihormati secara baik sebagai hamba Tuhan YME dan warga negara, palagi terdakwa punya kedudukan pejabat tinggi yang diperoleh karena mendapat kepercayaan dari rakyat, dipilih rakyat, dan bukan semata-mata ditunjuk.
Penegakan hukum akan lebih bermakna apabila ihwal sebagaimana disebutkan di atas, meskipun nonyuridis, penting dijadikan juga sebagai dasar oleh hakim sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan berat/ringannya pidana yang akan dijatuhkan. Untuk itu, seorang hakim kadang harus berpikir dan bersikap out of the box, bukan sekedar penjaga UU -seperti dalam kisahnya Frans Kafka. Sudah tentu, harus tetap dalam koridor yang bisa dipertanggungjawabkan, baik secara substansi, struktur, maupun budaya dan etika hukum.
Profil penulis :

#Ngurah Karyadi, Petani dan Pekerja Bantuan Hukum
