Balinetizen.com, Denpasar-
Sidang praperadilan yang bertujuan untuk menguji secara formil segala kelengkapan proses administrasi dari penyidik hingga dilakukan penetapan status OH dan TAC sebagai Tersangka berlangsung di PN Denpasar, Kamis (15/6/2023). Kuasa hukum kedua Termohon menghadirkan OH dan Ahli pidana yang juga Dosen dari Universitas Udayana, DR Gede Made Suardana, SH. MH. Meskipun sebelumnya sempat terjadi penolakan atas kesaksian OH dari tim penyidik karena OH masih ada hubungan keluarga dengan pemohon. Namun Hakim memperbolehkan dengan syarat hanya didengarkan keterangannya saja dan tidak dilakukan sumpah terhadap OH.
Kasubdit Bankum Bitkum Polda Bali AKBP Imam Ismail dan penyidik I Ketut Sumarjana mengungkapkan bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 168 KUHAP, saksi yang masih memiliki hubungan keluarga tidak diperkenankan untuk didengarkan keterangannya.
Saksi ahli DR Gede Made Suardana menjelaskan tentang tata laksana proses pelaporan dan pengaduan dalam suatu perkara hingga penjelasan terkait Restoratif Justice (RJ) yang dimungkinkan untuk diupayakan oleh pemohon.
“Memang didalam menyikapi kasus ini para pihak terutama pemohon dapat mengajukan peluang RJ, apalagi hubungan keduanya masih saudara kandung,” kata Made Suardana. Pernyataan yang sama juga dikemukakan oleh Penyidik untuk para pihak bisa berdamai namun keduanya tetap bersikukuh untuk mempertahankan argumentasinya.
Restoratif Justice atau Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.
Sedangkan Saksi Olfi Hargono menjelaskan terkait proses pendaftaran HAKI dan keterangan terkait perbedaan nama dan logo yang digunakan. Juga dijelaskan bahwa sebenarnya pihak TAC yang melakukan pendaftaran dan dirinya membantu proses pendaftaran dikarenakan juga diberikan kewenangan untuk mengakses pendaftaran.
Terungkap juga sebuah nama merk La Vallo Fettu Cheese yang juga didaftarkan namun belum terbit sertifikatnya. Namun Pelapor Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk yang hampir menyerupai Fettucheese yang mana sudah terdaftar merk Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.
Terungkap pula sebelumnya pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni beserta dua anaknya menemui OH dan TAC di Jl Pidada V Gatsu dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017. Namun pertemuan tidak berakhir dengan kesepakatan damai. (hd)

