Binetizen.com, Mangupura
Berkenaan dengan berlangsungnya kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian) yang mengacu pada Peraturan KPU No 19 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU No 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota maka KPU Badung mensosialisasikan tahapan pemutakhiran data pemilih melalui pengeras suara dengan mobil keliling.
Kegiatan ini dilakukan di 2 Kecamatan saja yaitu Kecamatan Mengwi di Desa Sempidi, Sading dan Lukluk, kemudian Kecamatan Abiansemal di Darmasaba dan Sibanggede lalu kembali ke kantor KPU Badung.
Kegiatan dilakukan dari pukul 09:30-10:30 WITa dengan menyampaikan informasi terkait dengan hari mencoklit KPU 15 juli sampai dengan 13 Agustus 2020, hari pencoblosan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember 2020 dan meminta kesediaan masyarakat pemilih untuk menerima Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang sudah menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas pencoklitan dalam rangka mencocokkan dan meneliti data.
Diharapkan, Masyarakat Kabupaten Badung diharapkan mau menerima petugas coklit untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih & elemen data yang didaftarkan sudah sesuai dengan KTP EL & Kartu Keluarga atau bisa cek data pemilih di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id . (hd)

