Kejari Bangli tahan IMS dengan sangkaan Korupsi dana Bumdes

0
364

-Kejari Bangli tetapkan IMS sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga langsung ditahan Kamis tanggal 10 Februari 2022.

 

Balinetizen.com, Bangli

 

IMS selaku Ketua Bumdes Catur Mulia Santhi Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, yang diduga sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 telah menyalahgunakan dana bantuan Gerakan Membangun Desa Sistem Gotong Royong BUMDesa Catur Mulia Santhi, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Dana bersumber dari APBD Kabupaten Bangli.

Apa yang dilakukan tersangka bertentangan dengan Keputusan Perbekel Desa Catur Nomor: 11/Kesra/2017 Tanggal 28 November 2017 Tentang Penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) “Catur Mulia Santhi” Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, sehingga merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Bangli cq BUMDesa Catur Mulia Santhi.

‘Perbuatan tersangka IMS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9 JO pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ery Syarifah , SH.MH. (RED-BN)

Baca Juga :  Lonjakan Covid-19 di Singapura, BMPS Bali Ingatkan PTM Tetap Patuhi Prokes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here