Oleh: Herru Prasetyo, Jurnalis Senior
Judul film lama tahun 1986, Kejarlah Daku Kau Kutangkap, terasa seperti hidup kembali hari-hari ini. Bedanya, kali ini bukan sekadar adegan komedi di layar lebar, melainkan potret kejadian nyata di jalanan—tentang penjambret, korban, kejar-kejaran, dan akhir cerita yang justru memantik perdebatan hukum dan rasa keadilan publik.
Kita menyaksikan kasus demi kasus ketika pelaku kejahatan jalanan dikejar warga, terjadi benturan fisik, lalu berujung ironi: korban atau pengejar justru terseret status hukum. Publik pun bertanya-tanya—di titik mana garis antara membela diri, menolong korban, dan melakukan pelanggaran hukum menjadi begitu kabur?
Dalam salah satu kasus yang ramai, seorang penjambret kabur ugal-ugalan lalu menabrak tembok. Narasi hukumnya berkembang tak terduga: pihak yang semula dipandang korban justru sempat disematkan status tersangka. Reaksi publik meledak. DPR turun tangan. Status pun berubah. Kasus mereda—setidaknya di permukaan. Namun pertanyaan mendasarnya belum selesai: mengapa rasa keadilan masyarakat terasa sering tertinggal di belakang prosedur?
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Dari Medan hingga kota-kota lain, kasus serupa muncul berulang. Respons lembaga negara tidak selalu konsisten. Kadang cepat, kadang senyap. Ketika negara tampak lambat, ruang digital menjadi pengadilan alternatif. Netizen bergerak, opini dibentuk, tekanan publik menguat. Media sosial berubah menjadi “ruang sidang” paling riuh di republik ini.
Di sisi lain, aparat penegak hukum berada pada posisi yang juga tidak sederhana. Mereka terikat aturan: tidak boleh ada main hakim sendiri, tidak boleh ada kekerasan berlebihan, bahkan terhadap pelaku kejahatan. Prinsip itu benar dalam negara hukum. Namun problem muncul ketika penjelasan hukum terdengar kering dan terputus dari rasa keadilan masyarakat. Di situlah jarak persepsi melebar.
Masyarakat bertanya dengan logika sederhana: jika seseorang dirampas haknya di jalan, lalu ia atau orang lain mengejar pelaku, mengapa justru ia yang lebih dulu dipersoalkan? Hukum memang tidak dibangun di atas emosi, tetapi hukum juga tidak boleh tuli terhadap rasa keadilan sosial.
Yang juga menarik—atau justru mengkhawatirkan—adalah meredupnya suara kelompok moral tradisional: mahasiswa dan gerakan sipil. Dulu mereka cepat bereaksi terhadap isu ketidakadilan. Kini, publik sering bertanya: ke mana energi kritis itu? Apakah gerakan hanya lantang ketika isu punya nilai politik atau ekonomi? Atau memang pola gerak zaman telah berubah—aktivisme pindah ke linimasa, bukan lagi ke jalanan?
Kita perlu jujur: main hakim sendiri bukan solusi. Kekerasan balasan bukan fondasi keadilan. Namun negara juga perlu jujur: rasa keadilan publik tidak bisa dikelola hanya dengan pasal dan prosedur tanpa empati dan komunikasi yang jernih. Penegakan hukum perlu tegas kepada pelaku kejahatan, sekaligus adil dalam menilai tindakan spontan warga yang membela diri atau menolong korban—tentu dengan parameter yang terukur.
Jika tidak, yang tertinggal adalah sinisme. Dan sinisme adalah pupuk bagi ketidakpercayaan.
Jangan sampai para pelaku kejahatan justru merasa dilindungi oleh kerumitan tafsir hukum, sementara warga yang berniat menolong merasa takut bertindak. Bila itu terjadi, maka “kejarlah daku kau kutangkap” bukan lagi judul komedi—melainkan satire pahit tentang sistem yang membuat kejahatan dan keadilan saling berkejaran tanpa garis finis yang jelas. (rls)

