Balinetizen.com, Buleleng
Tiada hari tanpa memburu penyalahgunaan narkotika, hal ini terus dilakukan Polres Buleleng melalui Tim Khusus (Timsus) Goak Poleng. Artinya sesuai komitmen perang terhadap kejahatan narkoba, Polres Buleleng terus menangkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.Terbukti setelah acap kali berhasil menangkap para pelaku, tim tangguh ini kembali meringkus 5 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Selain mengamankan 5 orang pelaku, salah satu diantaranya berinisial AB (38) asal Desa Sidatapa, Timsus Goak Poleng juga menyita bong (alat hisap sabu), pipet kaca, uang tunai Rp500 ribu dan paket sabu dengan berat total 10,62 gram sebagai barang bukti.
“Sesuai komitmen perang terhadap kejahatan narkoba, Polres Buleleng terus menangkap pelaku peredaran gelap dan penyalahguna narkotika di Kabupaten Buleleng,” tandas
Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Putu Edy Sukaryawan dan Kasi Humas AKP I Gede Dharma Diatmika
saat merilis kasus narkoba di Mapolres Buleleng, pada Senin (5/5/2025) mengatakan
selama Bulan April 2025, Timsus Goak Poleng mengungkap 5 kasus narkotika, salah satu diantaranya sebelumnya merupakan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial AB brrusia 38 asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dimana yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu, 26 April 2025 di rumah kontrakan di Perumahan Taman Wira Lovina Blok Cendrawasih III No. 8 Banjar Dinas Sinalud Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
“Timsus Goak Poleng melakukan penangkapan terhadap DPO berinisial AB berdasarkan hasil pengembangan kasus narkotika dengan tersangka Gujar,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Timsus Goak Poleng melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial CS (45) beralamat Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Sabtu, 29 April 2025 di depan SDN 1 Pegayaman.
“Saat melakukan penangkapan tersangka CS, berhasil diamankan berang bukti, berupa 1 paket sabu seberat 0,23 gram bruto, 2 bong, 1 pipet kaca, korek api dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Yang mana CS
mengaku mendapat barang dari Ajiman,” papar Waka Polres Herawan.
Akibat perbuatannya, tersangka CS disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian kembali berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Timsus Goek Poleng berhasil menangkap tersangka berinisial TP (38) beralamat Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Kamis, 24 April 2024 di pinggir jalan Perumahan Permai Lestari Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dan ia mengaku mendapat barang sabu dari Opik asal Sidetapa.
“Dari penangkapan tersangka TP ini, berhasil disita 1 paket sabu dengan berat total 0,19 gram brutto, 1 HP dan 1 tas pinggang sebagai barang bukti,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka TP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika.
Selanjutnya sebagai tindaklanjut informasi masyarakat, Timsus Goak Poleng melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial GR (42) beralamat Desa Tangguwisia Kecamatan Seririt, Buleleng. Yang bersangkutan mengaku mendapat barang sabu dari Rion asal Desa Sidetapa.
“Dari penangkapan tersangka GR yang ditangkap pada rumah di Banjar Dinas/Desa Tangguwisia, berhasil menyita barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat total 1,92 gram brutto, 1 HP dan uang tunai Rp 200 ribu,” sebutnya.
Atas perbuatanya tersangka GR ini, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakapolres Herawan menyebutkan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tentang maraknya peredaran narkoba di Seririt, Timsus Goak Poleng kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka MS (45) beralamat Banjar Dinas Tegallenge, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Senin, 28 April 2025. Dalam hal ini, tersangka MS mengaku mendapat barang sabu dari Tukis asal Desa Sidetapa.
“Dari penangkapan tersangka MS, berhasil disita 1 paket sabu dengan berat total 0,28 gram brutto, 1 bong, 1 pipet kaca sebagai barang bukti. Dan atas perbuatannya, tersangka MS disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. GS