Kemenkumham terbitkan aturan larangan masuk dari India

 

Balinetizen.com, Jakarta

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.

“Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian COVID-19 di India. Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Namun, kata Jhoni, pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Bagi WNI yang ingin balik atau masuk ke Indonesia, kata dia, hanya dapat melalui tujuh TPI, yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandar Udara Kualanamu di Medan, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.

Selanjutnya, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

“Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan COVID-19,” ujarnya.

Jhoni menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus mengevalusinya dengan melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India. (Antara)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Suku Bunga Simpanan Melebihi Penjaminan? Ketahui Risiko dari LPS

  Balinetizen.com, Denpasar  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran penting dalam...

Ubud Writers Festival 2024, di Era Bali Diterpa Krisis Kebudayaan

Ilustrasi Balinetizen.com, Denpasar Pertemuan kebudayaan yang sedikit membersitkan harapan, sebut saja...

Prostitusi Terselubung di Bali: Omzet Bersih Pink Palace Spa Mencapai Rp3 Miliar per Bulan

    Balinetizen.com, Denpasar Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali mengungkap...

Pemprov Bali Kembali Bantu Pulangkan Dua PMI Asal Bali dari Lebanon

Keterangan foto: Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri, Judha...

NGOPI PC KMHDI Denpasar, Sukses Hadirkan Edukasi Politik yang Interaktif dalam Membedah Visi-Misi Paslon

Balinetizen.com, Denpasar Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC...

Ibarat Pra Debat Pilgub Bali, Koster-Giri Tampil Sempurna saat Uji Publik Pilkada Bali 2024

  Balinetizen.com, Badung Ibarat Pra Debat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali, paslon...

PJS Bupati Bangli Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli

  Balinetizen.com, Bangli Pjs. Bupati Bangli Dr. Drs. I Made Rentin,...

Antisipasi Kebakaran, Dinas Damkar Denpasar Gelar Penyemprotan Rutin di TPA Suwung

Ket foto : Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota...
spot_img

Related Articles

Popular Categories