Kementerian BUMN Minta Garuda Tindak Lanjuti Keputusan OJK

Ilustrasi. (Foto Antara) (Foto Antara/)

 

Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Balinetizen.com, Jakarta

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 31 Desember 2018 dan meminta Garuda untuk menindaklanjuti keputusan OJK.

“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.

“Kami meminta  audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan ‘subsequent event’,” kata Gatot.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

OJK juga meminta Garuda untuk memperbaiki laporan keuangan tahunan (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari atau dua minggu terkait adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Kementerian Keuangan.

Garuda juga diminta untuk melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Koster Tinjau Shortcut Terindah Titik 7D dan 7E, Miliki Jembatan Melingkar dan akan Tuntas Desember 2024

  Balinetizen.com Buleleng Jalan Shortcut (pintasan) Singaraja-Mengwitani dengan view indah terletak...

Tidak Tepat, Wacana Menjadikan Bali “New Singapore” atau “New Hong Kong”

Ilustrasi Balinetizen.com, Denpasar Wacana dalam nuansa kampanye politik pantas diberikan catatan....

Kasus OTT di Puspem Badung, Polisi Sita Rp 50 Juta dari Perbekel Berinisial L

Ilustrasi   Balinetizen.com, Badung Seorang oknum Perbekel di wilayah Badung berinisial...

Inflasi Bali Menurun, Denpasar dan Singaraja Catat Kenaikan Harga

  Balinetizen.com, Denpasar Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali,...

Sudah Ada Nama, Pengisian Tiga Jabatan Kepala OPD Masih Berproses

Ilustrasi Balinetizen.com, Jembrana Seleksi jabatan tinggi pratama di tiga Organisasi...

Keuntungan Rp 400 Juta Gagal! Penyelundup Benih Lobster di Bandara Ngurah Rai Ditangkap

  Balinetizen.com, Badung  Kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bandara...

Mendukung Program Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045, Polres Buleleng Gelar Pembukaan Lahan

  Balinetizen.com, Buleleng Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K.,...

Tonjolkan Kearifan Lokal, Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Pemberdayaan Desa Energi Berdikari Keliki

  Balinetizen.com, Gianyar PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui unit...
spot_img

Related Articles

Popular Categories