Balinetizen.com, Buleleng –
Hal tersebut disampaikan ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM, usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, pada Kamis (27/8/2026) diruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng.
Iamenekankan pentingnya kehati-hatian serta relevansi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pembahasan KUA-PPAS maupun APBD.
“Kuncinya kan PAD dulu ya. PAD kita sudah turun, dan nanti lebih lanjut kita bahas di APBD masalah ke mana arah pembangunan dan kebijakan Pak Bupati, termasuk ke mana arahnya. Kemarin berproses agak panjang karena di satu sisi teman-teman ada sikap kehati-hatian, karena menginginkan ada proses penambahan PAD kita hampir Rp45 miliar.” ujarnya
Menurut Ngurah Arya, penggalian potensi daerah harus tetap berorientasi pada indikator makro.
“Ada substansi yang harus kita pegang bahwa ketika kita berorientasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu menjadi rujukan, kita tetap melihat dari mana sumber pendapatan itu harus kita gali. Masing-masing opsi yang diajukan memang banyak hal yang terganjal SE Gubernur atau perizinan kewenangan provinsi. Kita minta kepada lintas OPD agar memfasilitasi orang-orang yang membutuhkan perizinan agar kekayaan Buleleng bisa digali untuk meningkatkan ruang fiskal kita.” terangnya
Sementara terkait penetapan target tersebut, Ketut Ngurah Arya menegaskan bahwa target disesuaikan dengan realitas lapangan dan pertimbangan RPJMD.
“Kita tidak berbicara mentok, tetapi setidaknya kita bisa merujuk pada plafon RPJMD. Kita tidak muluk-muluk, pemerintah menargetkan itu sesuai perkembangan situasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Terkadang ada komponen yang tidak memberikan penambahan fiskal secara situasional, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel dan restoran.” jelasnya saat memberikan keterangan.
Prosesi kesepakatan dan penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 didahului dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng oleh Anak Agung Widya Putra, dilanjutkan dengan penandtangan antara DPRD dengan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi legislatif dan eksekutif dalam menyelaraskan prioritas daerah dengan skala provinsi dan nasional.
“Penyusunan KUA dan PPAS merupakan pedoman penting sebelum menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2027, ” ujar Bupati Sutjidra.
Adapun ringkasan Postur Anggaran KUA-PPAS APBD TA 2027 meliputi: Pendapatan Daerah: Rp 2.602.460.986.089,- (Naik Rp 5,29 miliar / 0,20% dari rancangan awal). Belanja Daerah: Rp 2.687.460.986.089,- (Turun Rp129,70 miliar / 4,60% dari pengajuan awal). Dengan postur anggran pada KUS-PPAS tersebut Pembiayaan dirancang Defisit Rp 85.000.000.000,- yang selanjutnya akan ditutupi penuh melalui Pembiayaan Daerah.
Selanjutnya Bupati berharap agar kesepakatn tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2027 mendatang.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Sekda, Tim Ahli, Pimpinan OPD Lingkup pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya. GS

