Ketua DPRD Klungkung Soroti Kekurangan Guru, Dorong Perekrutan ASN dan Perlindungan untuk Guru Pengabdi

0
253
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.

Balinetizen.com, Klungkung-

Kekurangan tenaga pengajar di Kabupaten Klungkung, khususnya di wilayah terpencil seperti Nusa Penida, menjadi perhatian serius Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.

Ia menilai kondisi ini perlu ditangani secara sistematis agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar, terutama di sekolah-sekolah pelosok.

Kepada sejumlah wartawan, politisi senior PDIP ini mendorong Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) untuk proaktif mengusulkan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai kebutuhan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Memang saat ini Kabupaten Klungkung mengalami kekurangan guru, terutama di wilayah Nusa Penida. Mudah-mudahan, guru yang direkrut melalui PPPK nantinya bisa mengisi kekosongan tersebut,” ujar Agung Anom, Senin (26/5/2025).

Ia menekankan bahwa rekrutmen PPPK memberi harapan baru, namun tetap perlu didukung dengan strategi dari pemerintah daerah.

Gung Anom menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Klungkung mengajukan formasi guru secara maksimal kepada pemerintah pusat, sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Selain mendorong perekrutan ASN, Gung Anom juga menyoroti peran penting guru pengabdi yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di daerah-daerah kekurangan tenaga pendidik.

Ia menyesalkan belum adanya kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para guru pengabdi yang selama ini bekerja sukarela tanpa jaminan penghasilan tetap.

“Selama ini pemerintah masih mengandalkan guru pengabdi, tapi kesejahteraan mereka belum terjamin. Ini menjadi kendala besar, apalagi sekarang tidak ada lagi lowongan tenaga kontrak dari pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, peran guru pengabdi sangat vital, namun belum mendapat perhatian yang layak. Ia mengungkapkan, DPRD Klungkung telah beberapa kali membahas isu ini dan mendorong adanya dasar hukum agar guru pengabdi bisa mendapatkan kompensasi jasa selama masa pengabdian.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah

“Kami sudah pernah membicarakan hal ini. Harus ada dasar hukum agar guru pengabdi bisa mendapatkan uang jasa selama masa pengabdian mereka,” tambahnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here