Balinetizen.com, Jember
Sengketa lahan yang berkaitan dengan pengelolaan Cafe 7 Bidadari di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember, kembali bergulir di pengadilan. Agenda persidangan pada Selasa (11/8/2026) berkaitan dengan pembacaan gugatan, namun proses tersebut disertai perbaikan materi gugatan dari pihak penggugat.
Haryono, selaku kuasa hukum pasangan suami istri pengelola Cafe 7 Bidadari, Bi’is dan Winarsih, mengatakan agenda persidangan yang dijadwalkan sekitar pukul 13.45 WIB tersebut belum masuk pada pemeriksaan pokok perkara.
“Agenda sidang hari ini pembacaan gugatan. Karena ada perbaikan gugatan, maka akan dilakukan pendaftaran ulang oleh kami selaku penggugat. Minggu depan sudah ada gugatan baru lagi terkait perbuatan melawan hukum,” ujar Haryono.
Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pemutusan atau pembatalan perjanjian secara sepihak oleh pihak yang disebut sebagai pemilik tanah, Yuliati.
Haryono menjelaskan, pihaknya mendasarkan gugatan pada adanya perjanjian sewa-menyewa tanah yang menurutnya disepakati untuk jangka waktu 10 tahun.
“Kontraknya 10 tahun. Dalam perjanjian tertulis itu pembayaran dilakukan enam kali. Pembayaran pertama Rp2,5 juta, kemudian Rp2,5 juta dan berikutnya Rp5 juta. Secara keseluruhan sudah masuk Rp10 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah pembayaran awal dilakukan, kliennya mulai melakukan pembangunan Cafe 7 Bidadari. Menurut Haryono, pembangunan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan dan izin dari pihak Yuliati selaku pemilik tanah.
“Klien kami mengontrak tanah di sana, sehingga kemudian membangun kafe. Intinya, pembangunan itu mendapat izin dari pihak Yuliati karena memang sudah ada akad sewa-menyewa,” katanya.
Haryono juga membantah apabila kliennya disebut melakukan penyerobotan lahan. Ia menegaskan, keberadaan bangunan Cafe 7 Bidadari bukan karena kliennya mengambil atau menguasai tanah secara paksa, melainkan berdasarkan perjanjian sewa-menyewa yang telah dibuat.
“Klien kami bukan menyerobot. Ini karena memang sudah ada akad. Tidak mungkin orang membangun di tanah orang lain kalau tidak ada perjanjian atau izin,” tegasnya.
Menurutnya, apabila sejak awal pembangunan dilakukan tanpa izin, seharusnya terdapat keberatan atau perlawanan dari pemilik tanah. Namun, kata dia, bangunan dan usaha tersebut telah berjalan sekitar dua tahun setengah.
“Ini sudah berjalan dua tahun setengah. Kemudian informasinya tidak bisa diperpanjang. Kalau memang ada persoalan mengenai harga atau kenaikan sewa, seharusnya dibicarakan dan dimusyawarahkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Haryono menilai, perjanjian yang telah disepakati para pihak harus menjadi dasar dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia merujuk prinsip hukum perjanjian bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya.
Lebih lanjut, Haryono mengatakan pihaknya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum perdata untuk menguji apakah tindakan pemutusan perjanjian secara sepihak yang mereka persoalkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Setelah diputus secara sepihak oleh Ibu Yuliati, menurut kami pembatalan perjanjian secara sepihak itu merupakan persoalan hukum keperdataan. Karena itu kami uji di pengadilan. Apakah Ibu Yuliati melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak, kami uji di sini,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut dipersepsikan sebagai kasus penyerobotan lahan.
“Sekali lagi, klien kami tidak melakukan penyerobotan. Mereka menyewa tanah berdasarkan perjanjian dan kemudian membangun setelah mendapatkan izin,” pungkas Haryono.
)Catatan: Pernyataan mengenai perjanjian sewa-menyewa, pembayaran, izin pembangunan, dan dugaan pemutusan sepihak dalam berita ini merupakan keterangan dari Haryono selaku kuasa hukum Bi’is dan Winarsih. Pihak Yuliati belum dimuat dalam berita ini dan berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pernyataan tersebut. (Bam

