Kirim Voice Note Provokatif, MR Jadi Tersangka Baru Kasus Avsec Bandara Ngurah Rai

0
351

Balinetizen.com, Badung

Kasus pengeroyokan terhadap petugas keamanan (Avsec) Angkasa Pura di Bandara I Gusti Ngurah Rai terus bergulir. Setelah sebelumnya menetapkan enam tersangka, Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai kembali menahan satu tersangka baru berinisial MR (55).

MR ditahan terkait dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah saksi menyebut MR mengirimkan voice note provokatif ke grup WhatsApp LJ pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 23.42 WITA. Dalam pesan itu, MR menginstruksikan para driver untuk berkumpul di Lounge taksi online pada Sabtu dini hari.

Benar saja, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 00.10 WITA, MR datang bersama puluhan driver. Kehadiran mereka memicu adu argumen dengan karyawan taksi online terkait sistem aplikasi yang dianggap bermasalah. Situasi pun memanas hingga terjadi pengeroyokan terhadap petugas Avsec.

Dalam pemeriksaan, MR mengakui dirinya mengirimkan pesan bernada provokatif. Ia berdalih tindakannya spontan karena keluhan para driver LJ soal hilangnya layanan aplikasi tidak mendapat jawaban dari pihak terkait.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H., pada Jumat (29/8/2025) membenarkan penahanan MR.

“Tersangka MR akhirnya resmi mulai ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu kemarin,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, peristiwa ini bermula dari ketidakpuasan sopir taksi koperasi LJ terhadap kebijakan perusahaan taksi online yang membatasi jumlah orderan. Emosi yang tak terkendali berujung pengeroyokan terhadap petugas keamanan yang mencoba menenangkan massa.

Akibatnya, dua korban luka-luka, yakni, Kadek PP (33) asal Gianyar, mengalami memar di pipi kiri dan bahu dan Kadek AK (27) asal Kuta, mengalami luka gores di dada dan memar di wajah.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Buka Pameran Gema Tridatu

Sementara enam pelaku pengeroyokan yang telah ditahan sebelumnya adalah:

IT (26), Kuta Utara, Badung

ATN (29), Kuta Utara, Badung

MLS (28), Tuban, Badung

AIS (25), Tuban, Badung

TN (20), Tuban, Badung

MIW (26), Tuban, Badung

Beberapa di antara pelaku mengakui memukul korban dengan tangan mengepal, menendang saat korban terjatuh, hingga menarik baju korban. Bahkan salah satu tersangka menggunakan cincin saat memukul hingga menyebabkan luka gores.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dipakai saat kejadian, cincin perak, topi biru, dan sepasang sepatu putih.

Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan.

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here