Komisi I DPRD Bali Gelar Rakor Tindak Lanjuti Hasil Sidak di Pantai Bingin

0
174

 

Balinetizen.com, Denpasar

Guna menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh DPRD Bali bersama Tim Terpadu dari Provinsi Bali dua pekan yang lalu di Pantai Bingin Pecatu, Badung, yang menemukan puluhan bangunan villa dan restoran di atas tanah negara, DPRD Bali melalui Komisi I menggelar rapat koordinasi dengan mengundang dinas terkait Provinsi Bali dan Kabupaten Badung yang berlangsung di ruang rapat gabungan lantai III Kantor DPRD Bali, Senin (19/5/2025).

Rapat koordinasi dibuka Wakil Ketua III DPRD Bali Komang Nova Sewi Putra dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, SH didampingi sekretaris dan beberapa anggota. Hadir dari pihak eksekutif, Kasatpol PP Bali Dewa Gede Darmadi, Kadis PUPR Bali, Kadis DLH Bali, Kadis Pariwisata Bali, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bali, BPN Bali, Kepala DPMPTSP Badung, BPN Badung, Kasatpol PP Badung.

Usai rakor, Budiutama menjelaskan, dari hasil sidak yang dilakukan tim terpadu yang terdiri atas Satpol PP, BPN, Perijinan, PUPR Provinsi dan Kabupaten Badung di Pantai Bingin dua pekan lalu baru menemukan bangunan villa dan restoran dengan kepemilikan usaha WNI sebanyak 36 dan dari WNA sebanyak 6 orang. Setelah dicek jumlah kamar milik usaha WNI sebanyak 99 kamar dan dari WNA sebanyak 24 kamar. Budiutama menyebutkan bangunan villa dan restoran milik pengusaha-pengusaha ini kebanyakan menggunakan tanah negara.

’’Hasil pertemuan hari ini masih memerlukan pendalaman karena data yang diberikan Satpol PP, Tim Terpadu bidang pariwisata di provinsi dan juga BPN Badung itu kan belum sempurna,’’ ujar Budiutama.

Namun, Pemkab Badung dan Pemprov Bali telah mengakui bahwa ada pelanggaran terkait masalah penggunaan tanah negara. Demikian juga izinnya memang tidak ada.
”Sebelum kami memberikan rekomendasi, perlu kita pendalaman lebih lanjut dengan data yang berhubungan. Apakah ada pejabat terbawah main, karena tadi kan pembangunan tidak berlanjut harus ada persetujuan dari aparat desa. Yang dimaksud aparat desa itu desa dinas apa desa adat. Makanya perlu pemanggilan daripada pemilik villa-villa dan restoran yang ada di Pantai Bingin tersebut,’’ ucap Budiutama.

Baca Juga :  Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2020 Ditetapkan Rp 3 Triliun Lebih

Pendalaman perlu dilakukan, lanjut Budiutama, karena ada kontradiktif antara RTRW di Provinsi Bali dengan RTRW di Kabupaten Badung. Terkait masalah sempadan pantai, sempadan jurang. Inilah perlu sinkronisasi pejabat yang di Badung dengan di provinsi, apakah ada pelanggaran aturan yang lebih tinggi RTRW di provinsi dengan RTRW di kabupaten termasuk RDTR, karena di sana ada RDTR Kabupaten Badung per kecamatan, dimana sudah punya RDTR Kecamatan Kuta Selatan.

’’Nanti kita akan koordinasi dengan anggota Komisi I dan pimpinan, karena yang mengundang ini kan pimpinan. Kapan ada waktunya, kita akan segera, sebelum memberikan rekomendasi apakah sanksi administratif sampai pembongkaran. Jangan sampai memberikan rekomendasi nanti menyalahi aturan, nanti kita bisa digugat,’’ kata Budiutama.

Budiutama juga menyampaikan, dari laporan disebutkan bangunan itu sudah ada 15 tahun lalu, terus berkembang sampai ada bangunan villa yang sama sekali tidak ada izin. Karena tidak ada izin, maka tidak ada pendapatan pada daerah. Belum bisa ditaksir pajak hotel dan restorannya karena jumlah kamarnya belum terdata sempurna.

’’Itu belum tahu makanya perlu pendalaman lagi,’’ ucapnya seraya menyebutkan kemungkinan kasus yang sama ada di tempat lain, dan ini sebagai shock terapi. (RED-BN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here