Balinetizen.com, KLUNGKUNG —
Komisi I DPRD Klungkung mendatangi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali untuk meminta pengetatan pengawasan terhadap aktivitas di lokasi penampungan bahan kompos di Kabupaten Klungkung, Selasa (19/5) lalu.
Desakan itu menguat setelah DPRD menemukan dugaan kiriman material kompos yang bercampur cacahan plastik. Langkah koordinasi itu dilakukan menyusul aspirasi masyarakat yang sejak awal mempertanyakan substansi material yang dibawa ke Zona Penyangga PKB di Klungkung. Keraguan warga, menurut Komisi I, terbukti bukan tanpa dasar setelah pengecekan lapangan menemukan fakta adanya campuran limbah plastik dalam material yang dikirim.
Ketua Komisi I DPRD Klungkung, I Wayan Mastra, saat ditemui di ruangannya, Kamis (21/5), mengaku pihaknya sejak awal tidak sepenuhnya yakin terhadap klaim bahwa material yang masuk hanya berupa bahan kompos. Keraguan itu mendorong Komisi I turun langsung melakukan pemantauan, Jumat (8/5) lalu. “Kami turun ke lapangan dan mengikuti dua truk yang masuk. Ternyata yang kami temukan sekitar 80 persen berupa cacahan plastik. Itu yang kemudian menjadi dasar kami melakukan koordinasi dan menyampaikan rekomendasi ke provinsi,” ujar Mastra.
Menurut dia, temuan tersebut sekaligus memperkuat kekhawatiran masyarakat di sekitar lokasi penampungan yang sebelumnya telah menyatakan keberatan. Bahkan, warga dari Desa Gunaksa dan Desa Tangkas disebut telah lebih dulu menolak keberadaan material tersebut karena meragukan isi kiriman yang diklaim sebagai cacahan organik.
Komisi I DPRD Klungkung, lanjut Mastra, menilai persoalan ini tidak sekadar menyangkut teknis pengelolaan material, tetapi juga konsistensi kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Sekali Pakai dan diperkuat melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Dalam regulasi itu, pengelolaan sampah menitikberatkan pada tanggung jawab masing-masing daerah terhadap sampah yang dihasilkan. Karena itu, muncul pertanyaan ketika Klungkung yang masih berjibaku dengan persoalan sampah internal, justru menerima kiriman material dari luar daerah.
“Kalau kami baca di peraturan gubernur, pengelolaan sampah berbasis sumber berarti masing-masing daerah menangani sampahnya sendiri. Tidak ada istilah pengiriman sampah dari kabupaten lain,” tegas politisi Hanura ini. Ia mengungkapkan, pihak provinsi telah menerima dokumentasi dan temuan lapangan yang disampaikan Komisi I. Bahkan disebutkan ada pengakuan terhadap temuan tersebut dan komitmen untuk menghentikan atau mengembalikan kiriman apabila kembali ditemukan material yang mengandung cacahan plastik.
Namun demikian, Komisi I mengaku belum sepenuhnya yakin persoalan tersebut selesai. Karena itu, pengawasan langsung di lapangan dipastikan akan terus dilakukan. “Kami belum yakin 100 persen. Karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat Klungkung, kami akan terus turun melakukan pengawasan,” katanya.
Sorotan juga diarahkan pada mekanisme pengawasan di lokasi penampungan. Menurut Mastra, petugas yang ada selama ini hanya menjalankan fungsi administratif dengan mencatat jumlah kendaraan pengangkut yang datang, tanpa kewenangan melakukan kontrol terhadap isi material. Kondisi itu dinilai membuka ruang terjadinya kelonggaran pengawasan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Klungkung, Putu Tika Winawan, menegaskan jika program penempatan material tersebut akan berlangsung dalam jangka panjang, maka pola pengawasan perlu dibangun lebih sistematis dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Menurut dia, komunikasi antara DKLH Provinsi Bali dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung harus diperkuat agar pengawasan berjalan berlapis, mulai dari hulu hingga hilir. “Kami tidak mau terus-menerus kecolongan seperti ini. Ini birokrasi tentu ada aturannya, tidak bisa berjalan tanpa mekanisme yang jelas,” ujar Tika Winawan.
Komisi I DPRD Klungkung memastikan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tindak lanjut aspirasi masyarakat. Pengawasan disebut tidak berhenti pada koordinasi dengan pemerintah provinsi, melainkan berlanjut hingga ada kepastian bahwa material yang masuk benar-benar sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

