Balinetizen.com, Badung
Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menyoroti secara serius potensi tertundanya pencairan ribuan proposal hibah akibat perubahan regulasi administrasi rumah ibadah, khususnya terkait kewajiban kepemilikan Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Berdasarkan data sementara yang dihimpun, lebih dari 6.000 proposal hibah terancam mengalami keterlambatan pencairan akibat belum terpenuhinya persyaratan administrasi tersebut.
Persoalan ini mencuat dalam rapat koordinasi Komisi IV DPRD Badung bersama Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan Kementerian Agama Kabupaten Badung yang digelar pada Senin (26/1) bertempat di Ruang Rapat Gosana II, Gedung DPRD Kabupaten Badung.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Wakil Ketua I I Made Suwardana. Turut hadir pula anggota Komisi IV DPRD Badung, yakni Putu Parwata, Ni Made Sekarini, I Nyoman Sudana, I Gede Suraharjaya, dan I Wayan Joni Pargawa.
Dari unsur eksekutif, rapat dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gede Eka Sudarwitha, beserta jajaran, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Badung, I Putu Sudika, serta perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Badung, yaitu Kepala Bagian Tata Usaha I Wayan Sumada dan Kaur Hindu Ida Bagus Gede Arjaya.
Dalam pembahasan rapat, Komisi IV DPRD Badung mengungkapkan adanya hambatan signifikan dalam proses pengajuan dan pencairan hibah keagamaan. Hambatan tersebut dipicu oleh perubahan kebijakan administrasi rumah ibadah yang mewajibkan setiap pemohon hibah memiliki TDRI. Namun, pada praktiknya, penerapan kewajiban ini dinilai belum sepenuhnya siap karena masih terdapat berbagai kendala teknis dan administratif dalam proses penerbitan TDRI oleh Kementerian Agama.
Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, menyampaikan bahwa berdasarkan data sementara, sekitar 6.000 proposal hibah tahun anggaran 2025 berpotensi terdampak. Jumlah tersebut bahkan diperkirakan dapat bertambah apabila dihitung bersama pemohon hibah yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Badung.
“Data sementara yang kami peroleh, terdapat sekitar 6.000 hibah tahun 2025 yang terdampak akibat kebijakan ini. Jika ditambah dengan pemohon dari luar Kabupaten Badung, jumlahnya bisa lebih dari itu,” ujar Graha Wicaksana.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, khususnya pengelola rumah ibadah dan lembaga keagamaan yang selama ini sangat bergantung pada bantuan hibah pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan keagamaan, sosial, dan pelestarian budaya.
Komisi IV DPRD Badung juga menilai pentingnya sinkronisasi kebijakan dan standar pelayanan antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Kementerian Agama. Hal ini diperlukan agar perubahan regulasi tidak justru menjadi penghambat pelayanan publik serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sebagai langkah solusi jangka pendek, rapat menyepakati bahwa pencairan hibah tahun anggaran 2026 tetap dapat diproses dengan ketentuan pemohon wajib melampirkan surat tanda daftar rumah ibadah. Namun, apabila TDRI belum diterbitkan, pemohon diperbolehkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya, setelah TDRI resmi diterbitkan, dokumen tersebut wajib diunggah ke dalam sistem E-Hibah sebagai kelengkapan administrasi.
Sementara itu, untuk pengajuan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah perubahan tahun 2026, serta hibah induk tahun 2027, TDRI ditetapkan sebagai persyaratan wajib. Apabila dalam pelaksanaannya penerbitan TDRI mengalami keterlambatan, Kementerian Agama Kabupaten Badung akan menerbitkan surat keterangan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Badung sebagai bentuk penjelasan administratif.
Menutup rapat, DPRD Kabupaten Badung mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar sembari proses penyesuaian regulasi ini diselesaikan. DPRD Badung juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan hibah agar tetap berpihak pada kepentingan umat, memberikan kepastian hukum, serta tidak menghambat keberlangsungan kegiatan keagamaan di Kabupaten Badung.(RED-MB)

