Komnas HAM Mintai Keterangan Irwandi Yusuf Peristiwa HAM Berat

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).  (Antara/Benardy Ferdiansyah)

 

Balinetizen, Jakarta
Komnas HAM memintai keterangan terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai saksi terkait peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh.

KPK pada Rabu memfasilitasi Komnas HAM yang diwakili Ahmad Taufan Damanik sebagai ketua dan Mohammad Choirul Anam sebagai komisioner untuk memeriksa Irwandi di gedung KPK, Jakarta.

“Tentang kasus HAM berat di Aceh. Tadi dia masih cerita tentang pengalaman dia selama ini, sebagai petinggi GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan gubernur,” kata Taufan usai memeriksa Irwandi di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Dalam pemeriksaannya tersebut, Taufan menyatakan Irwandi menjelaskan banyak soal peristiwa dan siapa yang berperan dalam kasus HAM berat itu.

“Dia menjelaskan banyak hal, siapa saja yang berperan seperti apa peristiwanya. Dia banyak tahu apa yang terjadi di sana. Kami gali saja itu,” ucap Taufan.

Terkait pemeriksaan Irwandi di gedung KPK, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa hal itu dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Mei 2019.

Dalam salinan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga disampaikan pada KPK, kata Febri, tercantum bahwa Pengadilan Tinggi DKI memberikan izin pada tim adhoc penyelidik pro-justitia pelanggaran HAM yang berada di Provinsi Aceh.

Adapun peristiwa pelanggaran HAM berat yang dimaksud, yaitu Peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Wilayah pada sekitar periode 2001-2004.

Terkait kasus korupsi Irwandi, KPK telah mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Irwandi yang divonis 7 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.

Pada Senin (8/4) majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf selama 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti dalam dua dakwaan yaitu pertama menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan menerima gratifikasi senilai Rp8,717 miliar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Ni Made Kormi Ditemukan Tewas di Subak Tanah Putih, Badung Ini Kata Polisi

    Balinetizen.com, Badung  Warga Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung digemparkan...

Wabup Diar Serahkan Hadiah Lomba Konten Kreatif Tentang Capaian Pembangunan Kabupaten Bangli

  Balinetizen.com, Bangli   Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menyerahkan Hadiah...

Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali Temukan Kecurangan di Pangkalan LPG 3 Kg, Beri Teguran Keras

Balinetizen.com, Denpasar Menyikapi kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi di...

Minim Siswa, SD Negeri Blimbingsari Ditutup

  Balinetizen.com, Jembrana  Sekolah Dasar Negeri (SDN) Blimbingsari di Desa Blimbingsari,...

Sekda Alit Wiradana Tinjau Lokasi Musibah Longsor di Wilayah Ubung Kaja

Seluruh Korban Meninggal Telah Dievakuasi, Fasilitasi Penyiapan Penampungan Sementara...

Sinergi Pemkot Denpasar di “Fishtival” Dorong Generasi Cerdas Gemar Makan Ikan

Balinetizen.com, Denpasar- Pemerintah Kota Denpasar bersama Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup...
spot_img

Related Articles

Popular Categories