Kompada Kubutambahan Menggelar Orasi, Tidak Terima Tanah Druen Pura Dikuasai ‘Mafia Tanah’

0
257

 

Jro Warkadea : Tuduhannya Tidak Terbukti

Balinetizen.com, Buleleng

Komunitas Penyelamat Aset Desa Adat (Kompada) Kubutambahan dan sejumlah krama Desa Adat Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali tidak pernah surut menyampaikan aspirasinya terkait keberadaan tanah Druen Pura Desa Adat Kubutambahan, dengan jumlah 370 hektare yang dikontrakan kepada investor yakni PT Pinang Propertindo. Malahan diduga dibalik dikontrakannya tanah druen pura, terdapat praktek mafia tanah. Sehingga hal ini dilaporkan ke kepolisian yang hingga kini kasusnya sedang berproses di Polres Buleleng.

Dalam pantauan metrobali.com, kendatipun tanah druen pura Kubutambahan sedang berproses di Polres Buleleng, namun pihak Kompada dengan Ketuanya Ketut Ngurah Mahkota dan sejumlah masyarakat adat Kubutambahan dengan koordinator Gede Suardana tetap melakukan aksi orasi sembari memasang spanduk bertuliskan tentang dugaan penggelapan kontrak tanah, sertipikat ganda dan tulisan-tulisan lainnya. Seperti yang dilakukan pada Senin, 31 Januari 2022 sekitar Pukul 11.00 Wita, aksi orasi dengan ungkapan yang lantang dilakukan di Balai Banjar Kaje Kangin, Kubutambahan.

Ditemui usai melakukan orasi, Ketua Kompada Kubutambahan Ketut Ngurah Mahkota mengatakan aksi yang dilakukannya ini, untuk mensosialisasikan kemelut yang ada di Desa Adat Kubutambahan terutama perjanjian-perjanjian tanah milik pura yang sekarang dipegang oleh diduga mafia tanah, hal ini sangat mengkhawatirkan sekali, dimana isi perjanjian yang telah dibahas oleh Gubernur Bali, Bupati Buleleng dan Kanwil BPN Bali. Kekhawatiran yang dimaksud untuk masa depan anak cucu warga adat Kubutambahan, bahwa sewa kontrak terlalu lama.

“Sewa kontrak ini, tidak melalui keputusan paruman dan hanya ditanda tangani oleh dua orang. Pada paruman tanggal 18 kemarin diparuman desa sudah saya sampaikan. Kami hanya mengakui sewa kontrak 2002 -2032, dan untuk perpanjangan berikutnya kami tidak mengakuinya serta tidak ikut menandatanganinya. Hal inilah yang saya sampaikan kepada krama Desa Adat Kubutambahan, jangan sampai tanah milik pura yang luasnya 450 hektare dikuasai oleh mafia tanah. Jadi kami dan para krama desa akan terus berjuang untuk melestarikan tanah milik pura, malahan nantinya kami akan bersurat kepada para Kelian Dadia se Kubutambahan dengan bukti dan data,” ujarnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Jadi Korban Begal di Tuban, Pelaku Masih di Bawah Umur

Terkait dengan dugaan adanya mafia tanah, menurut Ngurah Mahkota hal inilah disosialisasikan karena banyak krama desa yang belum tahu permasalahan ini.

“Jangankan krama desa secara menyeluruh ya, krama desa linggihpun tidak paham dalam hal ini. Maka saya telah mengikuti selama 6 bulan dengan bupati, Ketua DPRD dan gubernur, sehingga saya tahu proses yang sedang berjalan. Ini sangat membahayakan sekali,” tandas Mahkota.

Koordinator Orasi Gede Suardana menambahkan bahwa investor yang dikatakan sebagai mafia tanah dari Jakarta, dimana pada Tahun 2001 berjanji untuk membangun sarana dan prasarana pariwisata, namun sampai sekarang tidak ada bangunan.

“Jadi investor ini hanya mencari Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saya lihat jelas hanya tujuannya untuk membobol Bank. Selanjutnya begitu ada rencana proyek bandara, SHGB ini dipakai alat untuk memeras dan mencari keuntungan” ucapnya.

“Investor ini hanya mengontrak tanah Rp 4 milyar dan belum lunas, selanjutnya ditanah yang dikontrak rencana ada bandara, dia itu minta ganti rugi sebesar Rp 1,4 triliun. Apa ini tidak mafia tanah namanya” tegas Suardana.

Terkait dengan kontrak tanah tanpa batas waktu, menurut Suardana dilakukan oleh Kelian Desa Adat Jro Warkadea dengan investor tanpa melalui paruman desa.

“Dalam hal ini ada permainan. Maka indikasi mafia bermain merugikan krama desa. Jadi krama desa berharap tim satgas mafia tanah agar turun ke Kubutambahan. Juga berharap atensi dari bapak Presiden Jokowi, berharap Jaksa Agung dan Kapolri memberikan atensi terhadap kasus tanah Kubutambahan untuk menolong kami krama desa adat Kubutambahan tidak kehilangan hak kelola atas tanah kami selamanya.” pungkas Suardana.

Lantas seperti apa komentar Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Warkadea terhadap orasi ini?
Ditemui dikantor Desa Adat Kubutambahan, Jro Warkadea mengatakan Kompada Kubutambahan melakukan orasi dan sosialisasi sesuai dengan bunyi surat meminta ijin dari Polsek Kubutambahan, yang intinya menyampaikan informasi melalui pemasangan enam spanduk terkait dengan laporan-laporan yang dilakukannya. Diantaranya laporan tentang penggelapan dan penipuan terhadap sewa menyewa tanah. Dalam hal ini, dirinya itu sudah dipanggil oleh penyidik Polres Buleleng, yang dikatakan bahwa laporannya itu masih dalam proses penyelidikan. Baik itu laporan dari Sujanabudi, Gede Sumenasa dan laporannya Gede Suardana tentang penggelapan aset yang ada di Polda Bali dan dikirimkan lagi oleh Polda Bali ke Polres Buleleng.

Baca Juga :  Refleksi Raina Buda Kliwon Pahang, Gerakan Swadaya Masyarakat dalam Penyelamatan Alam Bali

“Kami sudah diklarifikasi oleh penyidik terkait dengan pengaduan masyarakat. Astungkare sampai sekarang clear. Jadi tidak ada hal-hal yang dituduhkan, baik itu penggelapan maupun penipuan. Karena semua krama desa sudah diminta keterangan,” ujarnya.

“Komponen Desa Linggih Kubutambahan yang menandatangani terkait dengan perpanjangan waktu, semua dipanggil oleh penyidik Polres Buleleng. Astungkare sampai sekarang clear” jelas Jro Warkadea.

Jadi, ucap Jro Warkadea hal-hal seperti ini rupanya menurut pengamatannya mereka-mereka yang melaporkannya itu tidak bisa membuktikan.

“Kenapa sih, selalu membuat suasana gaduh, yang nota bene adalah menciptakan situasi konflik terhadap desa adatnya sendiri. Ini kan desa adat dan dia itu sebagai krama desa adat. Kalau berpikir secara akal sehat, bahwa ketika ada persoalan-persoalan kenapa dia itu tidak menanyakan. Tempo hari dia mengharapkan ada pertemuan berupa paruman. Sehingga saya melaksanakan paruman pada Purnamaning ke Sanga. Tetapi pada saat paruman, justru dia itu wal out, kenapa dia tidak me yampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pengaduan masyarakat. Inilah menurut saya, dia itu menciptakan situasi gaduh di Kubutambahan.” pungkas Jro Warkadea. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here