Konflik PKKPRL di Serangan: Ekomarin Minta PT BTID Perhatikan Akses Nelayan dan Wilayah Tangkap

0
173

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Pengajuan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) kepada Pemerintah Provinsi Bali telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan nelayan Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan. Masyarakat menolak rencana pengambilalihan wilayah darat dan laut mereka oleh PT BTID, yang akan membuat wilayah tersebut menjadi eksklusif dan sulit diakses oleh nelayan setempat.

Koordinator Nasional Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin), Marthin Hadiwinata, mengungkapkan kekhawatiran bahwa nelayan setempat akan kehilangan akses ke hasil laut mereka jika PKKPRL diterbitkan. Ia menjelaskan bahwa nantinya, wilayah laut di Serangan hanya akan dikuasai oleh kelompok usaha yang memiliki izin PKKPRL. Hal ini berarti akses nelayan kecil ke wilayah tersebut akan dibatasi secara signifikan.

Marthin menekankan pentingnya mengikuti rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Dalam rencana ini, pemilik modal harus memastikan adanya ruang penghidupan dan akses untuk nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil.

Ruang penghidupan yang dimaksud mencakup zona penangkapan ikan, tempat melabuhkan kapal perikanan, dan tempat tinggal nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil. Ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

“Pasti seperti itu (eksklusivitas ruang laut). Ini kan mau mengkapling laut ibaratnya. Jadi nanti masyarakat tidak boleh dan tidak bisa melintas, apapun alasannya nanti, bisa saja nanti dibikin kawasan konservasi, kawasan wisata, dan lain-lain, sehingga nanti nelayan tidak bisa melintas dan menangkap ikan di sekitar situ,” ujar Marthin dalam keterangannya Sabtu 4 November 2023.

Baca Juga :  Digelar Terbatas, Kembang Hartawan Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila

Marthin juga mengingatkan bahwa jika PKKPRL ini terbit, nelayan setempat bisa digugat secara perdata jika mereka mencari ikan di wilayah yang seharusnya merupakan wilayah tangkap mereka. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan gugatan perdata, yang berarti nelayan berisiko menghadapi konsekuensi hukum.

Seperti diketahui, sebelumnya lebih dari 200 perwakilan warga dan nelayan Desa Adat Serangan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap rencana PT BTID.

Mereka menolak rencana pengambilalihan wilayah darat dan laut Desa Adat Serangan oleh PT BTID karena ini akan membuat wilayah tersebut menjadi eksklusif dan sulit diakses oleh nelayan setempat.

PKKPRL yang diajukan oleh PT BTID di Serangan, Denpasar Selatan, telah memicu protes dan kekhawatiran dari masyarakat dan nelayan setempat. Mereka merasa bahwa rencana pengambilalihan wilayah darat dan laut oleh PT BTID akan mengancam akses mereka ke hasil laut.

Marthin Hadiwinata dari Ekomarin menegaskan pentingnya mengikuti rencana tata ruang yang memperhatikan akses nelayan kecil dan menjelaskan potensi ancaman hukum terhadap nelayan jika PKKPRL diterbitkan. Aksi protes masyarakat juga menyoroti masalah ini dan menekankan bahwa PKKPRL seharusnya tidak diterbitkan jika ada protes dari masyarakat.(Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here