Konsumsi Kokain Duo Aussie Dituntut Ringan

0
298

 

Kedua WN Australia dituntut ringan di PN Denpasar.

Balinetizen.com, Denpasar 

Manajer Lost City Club, Canggu, Bali,David Dirk Johanes Van Iersel (38), dan sahabatnya yang bekerja sebagai konsultan perhotelan, William Roy Astillero Cabangtog (36) dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Ayu Citra Maya Sari di PN Denpasar, Senin (16/12). David dituntut 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara sedangkan William sedikit lebih berat yakni 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara. JPU menilai kedua WN Australia ini terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis kokain. Di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Dai, jaksa Maya Sari meminta supaya terdakwa David dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa David Dirk Johanes Van Iersel dengan pidana penjara satu tahun dua bulan,” tegas Jaksa Maya Sari.

Sementara saat terdakwa William duduk di kursi pesakitan, dia tampak keringat dingin bahkan sebelum Jaksa Maya membacakan tuntutan terhadapnya. Dalam tuntutannya, Jaksa Maya juga menilai William terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama. “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ” sambung jaksa Maya yang menyidangkan terdakwa secara terpisah ini.

Mendengar tuntutanan itu, William langsung tertunduk lesu. Matanya tampak berkaca-kaca. Dengan lirih dia menyampaikan pembelaannya secara lisan. Dia mengaku memakai barang terlarang itu karena latar belakang keluarganya.”Saya datang dari keluarga imigran. Saya mulanya kecanduan alkohol. Saya lari dari rumah selama satu tahun. Tapi beruntung bibi saya masih menerima saya,” katanya. Atas pertimbangan ini, William berharap majelis hakim memberinya hukuman berupa rehabilitasi. Polisi menangkap terdakwa Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 Wita, di klub malam Lost City Jalan Batu Mejan, Gang Surft, Banjar Padang Lingjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Bali.
Saat itu, David dan William sedang bersama di ruang kerja David. Dari tangan terdakwa, polisi menyita 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram. Kokain itu merupakan sisa pakai dari kedua terdakwa. Di motor terdakwa Yamaha NMax DK 6287 FAU. Polisi menemukan satu unit timbangan elektronik dan dua klip plastik kosong. Dari pengakuan kedua terdakwa, David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun dan William sejak usia 20 tahun. Keduanya mengkonsumsi kokain agar perasaan lebih senang dan tenang. (NT-MB)

Baca Juga :  Penguncian COVID-19 Australia meluas saat varian Delta menyebar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here