Balinetizen.com, Denpasar
Langkah Gubernur Bali yang melakukan penanaman mangrove menuai sorotan publik. Kegiatan yang sejatinya menjadi simbol komitmen pelestarian lingkungan itu justru berlangsung di tengah polemik serius terkait pembabatan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Serangan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Kontras ini memicu pertanyaan publik. Di satu sisi, pemerintah menunjukkan upaya rehabilitasi lingkungan melalui penanaman mangrove. Namun di sisi lain, muncul dugaan kerusakan ekosistem mangrove akibat aktivitas pembangunan yang diduga untuk kepentingan investasi.
Isu ini semakin menguat setelah berbagai temuan di lapangan mengindikasikan adanya perubahan bentang alam di kawasan pesisir Serangan. Lahan yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi mangrove dilaporkan mengalami pembabatan, yang berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem serta fungsi perlindungan alami terhadap abrasi dan perubahan iklim.
Situasi tersebut menempatkan kebijakan pemerintah daerah dalam sorotan, terutama terkait konsistensi antara program pelestarian dan pengawasan terhadap aktivitas investasi. Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap implementasi regulasi, termasuk Peraturan Menteri yang mengatur perlindungan kawasan hutan dan ekosistem pesisir.
Secara normatif, regulasi telah memberikan rambu yang jelas terkait perlindungan kawasan mangrove, termasuk pembatasan alih fungsi lahan serta kewajiban menjaga keberlanjutan lingkungan. Namun dalam praktiknya, efektivitas pengawasan kerap menjadi tantangan, terlebih ketika berhadapan dengan proyek strategis yang melibatkan kepentingan ekonomi besar.
Pengawasan lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan bahwa kebijakan tidak hanya berhenti di atas kertas. Keterlibatan pemerintah pusat, daerah, hingga lembaga pengawas independen diperlukan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Di tengah situasi ini, transparansi menjadi tuntutan utama. Publik berhak mengetahui proses perizinan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta langkah mitigasi yang dilakukan oleh pihak pengembang. Tanpa keterbukaan, kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pelestarian lingkungan berpotensi terus menurun.
Lebih jauh, polemik ini juga menjadi ujian bagi arah pembangunan Bali ke depan. Apakah tetap berpegang pada prinsip keberlanjutan berbasis kearifan lokal, atau bergeser pada orientasi investasi yang berisiko mengorbankan lingkungan.
Sejumlah pihak pun mulai mendorong penguatan pengawasan serta evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek di kawasan sensitif lingkungan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa pembangunan tidak melampaui batas daya dukung alam.
Pada akhirnya, keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian bukan sekadar wacana, melainkan komitmen yang harus diwujudkan secara nyata. Penanaman mangrove tidak cukup menjadi simbol, jika di saat yang sama terjadi dugaan kerusakan ekosistem yang belum terselesaikan.
Publik kini menanti langkah tegas dan terukur dari pemerintah. Alam Bali adalah aset yang tidak tergantikan, dan menjaganya merupakan tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster ditemui usai pelantikan Kadin Provinsi Bali di Gedung Art Center, enggan memberikan jawaban.
“Nanti ya nanti,” singkatnya, Sabtu (25/4)
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

