Balinetizen.com, Denpasar
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di tengah derasnya arus investasi dan perkembangan pariwisata.
Menurutnya, pembangunan Bali tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi harus tetap menjaga kelestarian alam, keberlanjutan sektor pertanian, serta kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat menjadi Keynote Speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” yang digelar di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026) siang.
Dalam kesempatan itu, Koster menyoroti semakin besarnya tekanan pembangunan terhadap wilayah Bali yang memiliki luas relatif terbatas. Kondisi tersebut menuntut adanya kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan lahan pertanian dan keberlanjutan pembangunan.
Koster menyampaikan bahwa Bali memiliki luas wilayah sekitar 5.590 kilometer persegi atau kurang dari 0,1 persen luas daratan Indonesia. Dengan jumlah penduduk sekitar 4,4 juta jiwa, Bali terdiri dari 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan.
Keterbatasan luas wilayah tersebut berhadapan dengan tekanan pembangunan yang semakin besar, terutama dari sektor pariwisata dan investasi. Di sisi lain, pariwisata Bali memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Sepanjang 2025, Bali mencatat kunjungan 7,05 juta wisatawan mancanegara, meningkat 11,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah wisatawan domestik mencapai sekitar 9,3 juta orang, sehingga total kunjungan wisatawan pada tahun tersebut mencapai 16,3 juta orang.
Koster juga menyampaikan bahwa devisa pariwisata Bali mencapai sekitar Rp176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional yang disebut mencapai Rp319,9 triliun.
Menurut Koster, sejumlah indikator makro ekonomi Bali pada 2025 menunjukkan perkembangan positif.
Pertumbuhan ekonomi Bali tercatat sebesar 5,82 persen, meningkat dari 5,48 persen pada 2024 dan berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen.
PDRB per kapita Bali juga meningkat dari Rp67,32 juta pada 2024 menjadi Rp72,66 juta pada 2025. Sementara itu, tingkat kemiskinan turun dari 3,80 persen menjadi 3,42 persen.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turut menurun dari 1,79 persen menjadi 1,45 persen. Koster menyebut angka kemiskinan dan pengangguran tersebut sebagai yang terendah secara nasional.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali meningkat dari 78,63 menjadi 79,37. Adapun prevalensi stunting tercatat sebesar 8,7 persen, dibandingkan angka nasional 21,5 persen.
Meski demikian, Koster menegaskan pemerintah kabupaten/kota tetap perlu bekerja lebih keras dalam menangani kasus stunting di wilayah masing-masing.
Selain perlindungan lahan pertanian, Koster turut menyoroti ketimpangan pembangunan antara kawasan Sarbagia dan wilayah di luar Sarbagia.
Kawasan Sarbagia memiliki luas sekitar 889 kilometer persegi atau 16 persen dari wilayah Bali. Sementara itu, wilayah di luar Sarbagia mencakup sekitar 4.701 kilometer persegi atau 84 persen wilayah Bali.
Namun, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sarbagia mencapai Rp10,9 triliun atau 83 persen. Sementara PAD wilayah luar Sarbagia hanya sekitar Rp2,3 triliun atau 17 persen.
Menurut Koster, ketimpangan tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditangani melalui pemerataan pembangunan. Infrastruktur menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di luar kawasan Sarbagia.
Keterbatasan kemampuan fiskal Bali, lanjutnya, membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan komunikasi dan sinergi yang kuat dengan pemerintah pusat.
Koster menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya dilakukan melalui larangan alih fungsi lahan. Kebijakan tersebut harus disertai insentif nyata bagi petani agar mempertahankan lahan pertanian menjadi pilihan ekonomi yang layak.
Ia menyoroti kondisi ketika petani menerima tawaran investor dengan nilai tanah yang setara dengan pendapatan hasil panen selama 10 hingga 20 tahun.
Dalam situasi tersebut, menjual tanah menjadi pilihan yang manusiawi bagi keluarga petani. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan memberikan manfaat ekonomi dari lahan yang tetap dipertahankan.
Koster menilai, apabila persoalan tersebut tidak ditata dengan baik, cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan sulit tercapai.
“Kalau investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan 10–20 tahun hasil panen, menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani,” ujar Koster dalam pemaparannya.
Ia menekankan, kebijakan perlindungan lahan harus berjalan seiring dengan pemberian insentif yang mendorong petani tetap mengelola sawahnya.
Regenerasi Petani Menjadi Tantangan
Tantangan lain yang dihadapi sektor pertanian Bali adalah regenerasi petani. Koster menyampaikan bahwa tenaga kerja pertanian Bali didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun.
Sementara itu, generasi muda semakin sedikit yang tertarik bekerja di sektor pertanian. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan baru, sebab lahan pertanian yang berhasil dipertahankan saat ini belum tentu dapat terus digarap pada masa mendatang apabila tidak didukung regenerasi petani.
Oleh sebab itu, perlindungan lahan pertanian perlu diiringi dengan upaya menjaga keberlanjutan profesi petani, meningkatkan kesejahteraan, serta menciptakan daya tarik sektor pertanian bagi generasi muda.
Dalam seminar tersebut, Koster menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi dan praktik kepemilikan tanah secara nominee.
Koster juga menekankan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga tanah pertanian Bali agar tidak semata-mata dipandang sebagai komoditas ekonomi.
“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” tegas Koster.
Menurutnya, masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan harus memiliki idealisme serta tanggung jawab untuk menjaga Bali bagi generasi mendatang.
Koster menjelaskan bahwa arah pembangunan Bali berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya demi kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, secara niskala-sakala.
Visi tersebut dijabarkan melalui Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Pembangunan Bali, kata Koster, harus tetap berangkat dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yang meliputi Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi.
Nilai-nilai tersebut menjadi landasan dalam menjaga hubungan harmonis antara manusia, alam, dan lingkungan.
Koster menekankan sejumlah langkah penting dalam pembangunan Bali, antara lain penguatan tradisi dan kearifan lokal, perlindungan ekosistem dan kesucian gunung, perlindungan sumber air, danau, mata air, sungai, laut, serta kawasan konservasi.
Selain itu, pembangunan juga diarahkan pada pengelolaan iklim, pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik, dan perwujudan kedaulatan pangan.
Dalam upaya melindungi lahan pertanian dan mencegah praktik kepemilikan nominee, Koster meminta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengambil peran aktif.
Ia menilai Notaris dan PPAT tidak hanya berfungsi sebagai pihak yang mengesahkan transaksi, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pencegahan praktik nominee.
Praktik tersebut, menurut Koster, dapat melibatkan berbagai bentuk akta dan perjanjian pertanahan. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi dan tanggung jawab profesi menjadi hal penting dalam menjaga kepastian hukum serta perlindungan tanah di Bali.
Seminar tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.
Melalui forum tersebut, sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris, dan PPAT diharapkan dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian Bali di tengah tekanan investasi sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.(rls)

