Balinetizen.com, Denpasar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara.
Salah satu yang disoroti adalah kesulitan dalam pengawasan dan pengelolaan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri. Dalam dua hari diskusi, Alexander menyampaikan bahwa KPK berbagi pengalaman terkait strategi pemulihan aset, termasuk kendala yang dihadapi.
Alexander menyoroti pentingnya pemulihan aset korupsi yang sering kali sulit dilakukan karena keterbatasan regulasi dan belum adanya dukungan penuh dari berbagai pihak.
Ia juga menyinggung tentang pembelajaran dari praktik internasional yang dapat diterapkan di Indonesia. Salah satunya adalah penerapan undang-undang perampasan aset yang hingga kini belum masuk dalam prioritas program legislasi nasional (Prolegnas).
Alexander menyebutkan bahwa negara seperti Singapura telah menerapkan pembuktian terbalik dalam upaya perampasan aset. Dalam praktik tersebut, negara dapat menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sementara pemilik aset harus membuktikan bahwa aset tersebut bukan hasil kejahatan.
Ia menyayangkan bahwa meskipun konsep ini telah diusulkan di Indonesia lebih dari satu dekade yang lalu, undang-undang terkait masih belum diwujudkan.
“Indonesia belum mengadopsi ketentuan-ketentuan penting yang terdapat dalam konvensi internasional, seperti tindak pidana korupsi di sektor swasta dan suap kepada pejabat asing,” ujarnya di Denpasar, Selasa 3 Desember 2024.
Akibatnya, kasus suap antar swasta atau kepada pejabat asing tidak dapat ditangani secara efektif di bawah undang-undang saat ini. Ia menegaskan bahwa tindak pidana tersebut berdampak besar terhadap ekonomi negara, termasuk mengurangi potensi penerimaan pajak.
Terkait kolaborasi internasional, KPK katanya telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum di negara-negara lain, termasuk di kawasan ASEAN, Hongkong, dan Inggris.
Alexander menekankan pentingnya kolaborasi ini mengingat kejahatan ekonomi, khususnya korupsi, kini bersifat lintas negara dengan modus yang semakin canggih.
Alexander mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama mendorong pemerintah dan DPR agar memberikan prioritas pada pembentukan undang-undang perampasan aset.
Menurutnya, dukungan publik merupakan kekuatan besar yang dapat mendorong perubahan regulasi dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
(jurnalis : Tri Widiyanti)

