KPU Denpasar Musnahkan 15.085 Surat Suara Rusak, Persiapan Matang Jelang Pemilu

0
158
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melakukan pemusnahan surat suara rusak menjelang pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melakukan pemusnahan surat suara rusak menjelang pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan untuk lima varian surat suara, termasuk surat suara pilpres sebanyak 6.293 lembar, anggota DPR 3.203 lembar, DPRD Provinsi 2.694 lembar, DPRD Kota 2.766 lembar, dan anggota DPD sebanyak 129 lembar, dengan total mencapai 15.085 surat suara rusak.

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, menyatakan bahwa pemusnahan surat suara yang rusak bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab pada hari pemilihan umum.

Kerusakan surat suara disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari bercak noda terlalu lebar hingga kelebihan potongan ukuran kertas yang tidak simetris.

“Kerusakan berbagai sebab karena bercak noda terlalu lebar, seharusnya berwarna tapi tercetak hitam putih, ada yang sobek dan ada kelebihan potongan ukuran kertas tidak simetris,” ungkap Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, saat pemusnahan surat suara di GOR Kompyang Sujana, Selasa 13 Februari 2024.

Meskipun demikian, dari total 2.533.485 surat suara yang diterima dan didistribusikan, hanya terdapat kerusakan sebanyak 0,5%, menunjukkan bahwa pengawasan yang ketat telah dilakukan oleh volunteer dan sekretariat KPU Kota Denpasar.

Dan pada hari ini, KPU bersama jajaran Forkopimda dan Bawaslu merencanakan kegiatan monitoring pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat kecamatan. Tujuan kegiatan ini katanya, untuk memastikan bahwa seluruh TPS yang akan digunakan besok telah disiapkan dengan baik, termasuk logistiknya.

Selain itu, KPU juga memberikan perhatian khusus terhadap pemilih penyandang disabilitas yang tersebar di 1.887 TPS di Kota Denpasar.

Baca Juga :  Astaga! Pelindo III Mangkir Tanpa Alasan, WALHI: Pelindo III Telah Permainkan Pengadilan Negeri Denpasar

Mereka telah disiapkan template netral untuk memfasilitasi pemilihan presiden dan anggota DPD. Untuk jenis pemilihan lainnya, mereka dapat meminta pendampingan baik dari keluarga maupun petugas KPPS 6 dan 7.

Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Kota Denpasar, terdapat 1.897 pemilih penyandang disabilitas, dengan rincian sebagai berikut:

Fisik: 848

Intelektual: 57

Mental: 469

Sensorik Wicara: 218

Sensorik Rungu: 79

Sensorik Netra: 226

(Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here