Balinetizen.com, Jembrana
KPU Kabupaten Jembrana menggelar sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu di Kantor KPU, Minggu (31/7/2022).
Sementara Komisioner KPU Bali, Ngurah Darma Sanjaya menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai wahana untuk merajut dan meneruskan rasa kekeluargaan yang sudah terjaga dengan baik selama proses Pemilu maupun Pilkada yang sebelumnya.
“KPU sudah berkomitmen untuk membantu dan memfasilitasi parpol secara adil tanpa ada keberpihakan dan dengan perlakuan yang sama” tandasnya.
Komisioner KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya yang membidangi Teknis Penyelengara memaparkan terkait alur jadwal tahapan pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Parpol juga diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung dalam verifikasi administrasi dan faktual.
Parpol juga diingatkan agar dalam merekrut anggota dilakukan secara jujur dan berkomitmen melindungi hak-hak warga Negara. Dan tidak secara sembarangan mencantumkan KTP warga sebagai anggota parpol.
Anggota KPU Jembrana Ni Putu Angelia berharap parpol bisa mengakses aplikasi Sistem Informasi Partai Politik ( SIPOL ) sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran,verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu Tahun 2024.
Pelaksanaan verifikasi administrasi melalui SIPOL, dimana data keanggotaan parpol dilakukan sinkronisasi data NIK anggota parpol dengan data pemilih berkelanjutan (DPB). Selanjutnya parpol diharapkan berperan aktif dalam mengecek data diri melalui aplikasi lindungi hakmu yang dapat diunduh pada smart phone melalui playstore atau dapat mengakses link lindungihakmu.kpu.go.id sebagai sarana pengecekan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih.
“Saya harap semua anggota parpol masuk ke dalam data pemilih berkelanjutan, untuk meminimalisasi potensi TMS” tutupnya. (Komang Tole)

