Kuasai Lahan Negara Belasan Tahun Tanpa Hak, Kortastipidkor Polri Sita Aset ATR/BPN di Badung Senilai Triliunan

0
43

 

 

 

Balinetizen.com, Badung

 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara seluas kurang lebih 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Tanah yang merupakan aset Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut diduga dikuasai secara ilegal oleh pihak swasta selama belasan tahun. Berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai aset tanah untuk periode 2014-2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun.

Sementara itu, berdasarkan appraisal kawasan pariwisata premium, potensi nilai lahan tersebut diperkirakan dapat mencapai Rp4,8 triliun. Perhitungan final terkait nilai kerugian keuangan negara masih dilakukan bersama BPK RI hingga periode 2026.

Pengusutan perkara tersebut disampaikan Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto dalam konferensi pers di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Kamis (17/9/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Brigjen Indra didampingi Penyidik Utama Tk. 2 Kortastipidkor Brigjen Pol. Mulya Hakim Solichin, Kabag Ops Kortastipidkor Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, Kasubdit 2 Dittindak Kortastipidkor Kombes Pol. Muhammad Riffai, serta perwakilan Kabid Humas Polda Bali, yakni Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi.

Penyidikan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.

Brigjen Indra menjelaskan, objek tanah tersebut semula terdaftar dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kanwil Bali. Sertifikat tersebut kemudian diperbarui pada 5 April 2022 menjadi atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian ATR/BPN.

Perkara ini bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dan PT MSD.

Dalam proses tersebut, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang. Namun, perusahaan tersebut diduga tidak pernah menyelesaikan kewajibannya untuk menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali.

Baca Juga :  Buka Rakerprov FORKI Bali, Wagub Cok Ace Dorong Sinergitas Untuk Pengembangan Olahraga Karate di Bali

Dengan kondisi tersebut, proses ruislag diduga sebenarnya belum pernah tuntas.

Meski proses ruislag belum selesai, penyidik menduga PT MSD telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak 2014 hingga saat ini.

Penguasaan dilakukan dengan memasang pagar, papan pengumuman, serta mendirikan pos jaga di lokasi. Kondisi tersebut menyebabkan negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah tersebut.

Penyidik Kortastipidkor Polri juga mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN dalam gugatan perdata yang diduga digunakan untuk merekayasa seolah-olah proses ruislag telah selesai.

Selain itu, penyidik mengusut adanya indikasi pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran BPN, termasuk terkait tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan dan tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara.

Pada Kamis (17/9/2026), tim penyidik Kortastipidkor Polri melakukan tindakan penyitaan di lokasi tanah yang menjadi objek perkara.

Penyidik memasang plang penyitaan di lahan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pergeseran penguasaan tanah sekaligus mendukung proses pemulihan aset negara atau asset recovery.

Selain penyitaan, penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi yang berasal dari sejumlah pihak, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD, hingga PT Telehouse yang berkaitan dengan keberadaan menara telekomunikasi di lokasi tersebut.

Penyidik juga meminta keterangan ahli hukum pidana untuk mengkaji kemungkinan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap perorangan maupun korporasi.

Brigjen Pol. Indra Lutrianto menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti melalui gelar perkara.

Perkara tersebut disidik dengan sangkaan pasal terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.

“Kortastipidkor Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Fokus kami adalah menemukan kebenaran materiil dan menyelamatkan aset negara,” tegas Indra.

Baca Juga :  Refleksi 78 tahun Hari Pahlawan, Spirit Kepahlawanan VS Politik Dinasti Ala Jokowi

Ia juga mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang memiliki dokumen atau informasi terkait perkara tersebut agar menyampaikannya kepada penyidik atau kepolisian terdekat.

“Setiap informasi akan diverifikasi dan diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Brigjen Pol. Indra Lutrianto.

 

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here