Terdakwa kurir sabu Muhammad Ikhsan dan M.Dani digiring petugas usai sidang
Balinetizen.com, Denpasar
Muhammad Ikhsan dan M.Dani hanya bisa pasrah dihadapan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Gede Ginarsa. Keduanya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, Rabu (28/8). Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Ni Nyoman Martini yakni 17 tahun penjara. “Hakim sependapat dengan penuntut umum terdakwa terbukti bersalah, melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas hakim Ginarsa.
Selaim penjara kedua terdakwa juga dihukum denda sebesar 2 miliar rupiah subsider 1 tahun penjara.
Untuk diketahui, kedua pemuda asal Dusun Baroh, Desa Paya Gaboh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ini diamankan di Bandara Ngurah Rai,Sabtu (9/3) saat tiba dari Medan dengan membawa sabu yang dimasukkan di dalam sol sandal.
Saat itu petugas menyita 4 paket masing-masing berat 252,62 gram di sol sandal kanan dikenakan oleh Ihksan dan 252,01 gram di sol sandal kiri milik Dani. Rencananya sabu ini akan diserahkan kepada I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas (sudah divonis 8 tahun penjara ). Untuk membawa barang terlarang ini, keduanya dijanjikan upah sebesar Rp50 juta rupiah dari bosnya di Medan. (TM BN)

