Lagi 25 Orang Pelanggar Prokes di Jaring  Yustisi Denpasar 

0
306
Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan penertiban protokol kesehatan di  Banjar Pitik Jalan Pulau Bungin Kelurahan Pedungan  Kecamatan Denpasar Selatan Kamis (3/2).
Balinetizen.com, Denpasar-
Tim Yustisi Kota Denpasar secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Kali ini penertjban dilaksanakan di  Banjar Pitik Jalan Pulau Bungin Kelurahan Pedungan  Kecamatan Denpasar Selatan Kamis (3/2)
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar sebanyak  22 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan   3  orang di denda karena tidak menggunakan masker.
Mengingat kasus penularan covid 19 mengalami peningkatan, sehingga semua pelanggar diberikan sanksi sebagai efek jera seperti push up ditempat dan mengapal Pancasila. “Dengan sanksi tersebut pelanggar tidak mengulang kesalahaanya lagi,” kata Sudarsana.
Untuk lebih lanjut pihaknya  akan melakukan penertiban secara ketat. Jika ada yang ditemukan melanggar baik itu sengaja atau pun tidak.  Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Saat penertiban pihaknya tidak lupa  mengedukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati prokes. Dengan langkah tersebut diharapkan  dapat menekan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sumber : Humas Pemkot Denpasar
Baca Juga :  Layanan Kesehatan Tradisional Bali Berpotensi Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here