Balinetizen.com, Badung
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) China berinisial JZ (29) setelah kedapatan melakukan aktivitas sebagai pengawas proyek di Bali. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan pekerjaan.
Tindakan administratif keimigrasian terhadap JZ dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan tersebut, pejabat imigrasi berwenang mengambil tindakan terhadap orang asing yang dinilai melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses deportasi terhadap JZ dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal JZ hingga Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pengawalan dilakukan untuk memastikan seluruh proses keberangkatan warga negara China tersebut berjalan sesuai dengan prosedur keimigrasian.
JZ kemudian meninggalkan Bali menggunakan penerbangan dengan kode MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15 WITA. Ia diberangkatkan dengan rute Denpasar–Shanghai–Changsha.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus dilakukan, termasuk penindakan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian.
“Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegasnya, Selasa (8/9).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah yang dilakukan Imigrasi Denpasar dalam menindak pelanggaran tersebut.
Ia menegaskan, setiap warga negara asing yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan ini, kata Ramdhani, merupakan bagian dari komitmen jajaran Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Imigrasi Denpasar memastikan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Bali akan terus diperkuat. Setiap orang asing yang berada di Indonesia diharapkan mematuhi izin tinggal serta ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah hukum Indonesia.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

