Langgar Perda, Belasan Spanduk, Baliho dan Pamflet Diturunkan Petugas Pol PP Jembrana

0
320

 

Balinetizen.com, Jembrana

Petugas Sat Pol PP Kabupaten Jembrana menertibkan belasan spanduk, baliho dan pamflet, Kamis (21/10/2021). Penertiban menyasar jalan protokol kawasan Kota Negara dan sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk.

Kasat Pol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Made Tarma mengatakan bahwa penertiban yang dilakukannya itu guna menjaga wajah pintu masuk Bali melalui Jembrana tetap bersih.

“Hari ini kita tertibkan 6 spanduk, 4 baliho, 8 bender dan 1 buah umbul-umbul. Semuanya sudah kadaluarsa” terang Tarma, Kamis (21/10/2021).

Dari spanduk, bender dan umbul-umbul yang diamankan itu kata Tarma, 8 bender sudah diambil pemiliknya yang merupakan bender terkait rapid test. Sedangkan 11 sisanya sementara diamankan di kantor Sat Pol PP Jembrana

“Dari yang kita tertibkan ini ada beberapa yang dipasang di pohon dan tiang listrik. Ini melanggar Perda 5 tahun 2007 tentang kebersihan dan Ketertiban Umum” terangnya.

Pihaknya selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik spanduk, bender dan umbul-umbul untuk diberikan pembinaan. (Komang Tole)

Baca Juga :  Meninggal Ditempat Tabrak Pohon Tumbang Melintang Dijalan Desa Pengulon

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here