Balinetizen.com, Kalimantan Barat
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JX, CW, dan XB, Kamis (25/12/2025).
Ketiga WNA tersebut dideportasi melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia.
Sebelum proses deportasi dilakukan, ketiganya sempat berupaya meninggalkan Indonesia melalui PLBN Entikong. Namun, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ketapang yang berkoordinasi dengan Imigrasi Entikong berhasil melakukan penundaan keberangkatan dan mengamankan ketiga WNA tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sambil menunggu proses pemeriksaan, ketiga WNA asal Tiongkok itu ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Ketapang menjatuhkan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sehingga ketiganya dipulangkan ke negara asal serta dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Imigrasi Ketapang juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan di lingkungan masing-masing, guna mendukung optimalisasi pengawasan keimigrasian.(rls)

