Lapangan Terbang Letkol Wisnu Menyisakan Persoalan Dengan Masyarakat

0
157

 

Balinetizen.com, Buleleng

Keberadaan Lapangan Terbang (Lapter) Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, terungkap bahwa masih menyisakan permasalahan terkait dengan pembebasan lahan untuk runway atau landasan pacu. Karena dilandasan pacu ini, terdapat tanah warga yang hingga kini belum tuntas persoalannya. Seperti apa yang disampaikan kuasa hukumnya Moh Rasid dari Firma Hukum GLOBAL YUSTISIA Law Firm yakni advokat Wirasanjaya yang akrab disapa Congsan ini.

Dia meminta, agar Pemkab Buleleng maupun Pemerintah Provinsi Bali dapat menyelesaikan permasalahan tanah hak milik kliennya yakni Moh Rasyid. Karena pada peta block tentang Landasan Pacu Bandara Lektkol Wisnu yang berada di Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng pada Runway atau landas pacu ada 1 bidang tanah bagian dari run way/landasan pacu masih bergaris merah atau terblok warna merah yang berarti bidang tanah tersebut masih belum terselesaikan masalah kepemilikannya.

“Nama Moh. Rasyid terus bergema sehubungan dengan permasalah landasan pacu di Bandara Let Kol Wisnu. Yang mana tanah Moh. Rasyid dengan SHM No. 979 dan telah diperbaharui dengan SHM No. 1361 dengan luas 6.240 M2 (62.40 M2). Tanah tersebut berada di tengah landasan pacu di Bandara Let Kol Wisnu di Desa Sumberkima sesuai dengan surat pemberitahuan Kepala Kantor BPN -ATR Buleleng tertanggal 08 Desember 2023 yang ditanda tangani kepala Kantor saat itu Agus Apriawan,S.T.,S.H., M.Kn,” jelas Wirasanjaya.

Iapun menerangkan bahwa tanah milik Moh Rasyid tersebut sesuai dengan Berita Acara Ganti Rugi tertanggal 8 Mei 2001 Nomor 050/201/DISHUB-TU yang saat itu Pemkab Buleleng diwakili oleh Dinas Perhubungan yang kala itu dijabat oleh Ida Bagus Puja Erawan, S.H., telah ada kesepatakan penyerahan bidang tanah Moh Rasid dengan penukaran tanah negara.

“Di dalam Berita Acara Ganti Rugi tersebut, tanah Moh Rasid luasnya tertera 0.565 Ha atau 56,5 are, bukan seluas 6240 M2 atau 62.40 are. Sehingga didalam perjanjian tersebut Moh Rasid diberikan tanah pengganti dengan rasio pengganti 1 : 1.5. Dari luas tanah Moh Rasid tersebut, dari luas 56.5 are mendapatkan tanah pengganti menjadi 84.75 are .

“Pada Berita Acara Ganti Rugi tertanggal 8 Mei 2002 Pemkab Buleleng hanya mampu memberikan tanah penukar yaitu berupa tanah negara yang dikuasai Pemkab Buleleng seluas 0.450 Ha atau 45 are berlokasi di Dusun Pegametan, Desa Sumberkima kepada Moh Rasid dan sisanya dibayar uang sejumlah Rp. 159.000.000,- yang merupakan harga tanah dengan luas sisa 34.75 are X Rp. 4.000.000,” rinci Wirasanjaya.

Untuk pengurusan tanah pengganti seluas 45 are itu, kata Wirasanjaya semuanya dibiayai oleh Pemkab Buleleng hingga tanggal 11-1-2002 Pemkab Buleleng yang saat itu diwakili oleh Ida Bagus Suarjaya telah menyatakan bahwa surat-surat tanah seluas 45 are tersebut BELUM SELESAI SERTIFIKATNYA, terhadap penyelesaian sertifikat tanah pengganti seluas 45 are belum terselesaikan hingga saat ini,” jelas Wirasanjaya.

Berangkat dari hal tersebut, melalui kuasa hukumnya Moh Rasid dari Firma Hukum GLOBAL YUSTISIA Law Firm , Wirasanjaya menanyakan perihal keberadaan tanah dengan SHM No. 1361 yang berada atau dipakai landasan pacu di Bandara Let Kol Wisnu Sumberkima melalui kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapat Daerah. Mngingat didalam suratnya tertanggal 24 Januari 2024 menerangkan bahwa Pemkab Buleleng telah memberikan 2 kali ganti rugi yaitu pada tangga 31 Mei 2001 sejumlah Rp. 159.000.000,- untuk ganti rugi tanah seluas 39.75 are dan tanggal 29 Desember 2009 Pemkab Kembali memberikan ganti rugi sebesar Rp. 370.498.210,- untuk ganti rugi tanah seluas 35.30 are X Rp. 10.495.700,- jadi ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Buleleng untuk seluruhnya seluas 75.05 are untuk membayar SHM No. 1361 yang luasnya 62.4 are.

“Jadi Pemkab Buleleng saat itu ada kelebihan pembayaran tanah seluas 12,65 are. Hal ini menjadikan tanda tanya besar. Kenapa jika benar Pemkab Buleleng telah membayar ganti rugi secara bertahap, luasan tanah yang dibayar tidak mengacu pada bukti formil SHM No. 1361, dengan luas 62,4 are dan terbayar 75.05 are. Bukti pembayaran pertama dan kedua adalah bukti pembayaran yang tidak saling mendukung. Dimana kwitansi pembayaran pertama merupakan biaya pelepasan hak tanah seluas 39,75 are senilai Rp.159.000.000,- dan kwitansi kedua ganti rugi tanah seluas 35.30 are senilai Rp. 370.498.210,- ,” papar Wirasanjaya.

Iapun menyebut terhadap kedua kwitansi tersebut, pihaknya selaku Kuasa Hukum Moh Rasid menanyakan kwitansi pembayaran tersebut di atas menggunakan legal formil. Yang mana karena Moh Rasid telah memiliki data fisik yang sangat jelas dengan luasan tanah seluas 62.4 are dan memiliki data yuridis yang tidak pernah dicabut dan dibatalkan oleh Pemerintah atau Putusan Pengadilan,” pungkasnya. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here